Categories: Hukum & kriminal

Kantongi Narkoba Recehan, Guide Asal Riau Dituntut 10 Tahun Penjara

DENPASAR – Keputusan Yapiyanto, 38, bermain narkoba harus dibayar mahal. Pria yang kesehariannya sebagai guide

atau pemandu wisatawan itu dinilai bersalah memiliki dan menguasai sabu-sabu seberat 1,62 gram dan tujuh butir ekstasi seberat 2,03 gram. 

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan penjara,” tuntut

jaksa penuntut umum (JPU) Ni Luh Wayan Adi Antari di muka majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa, kemarin.

JPU Kejari Denpasar itu menyatakan Yapiyanto melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkoba. Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas narkoba.

Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa bersikap sopan, menyesal, dan belum pernah dihukum.

Menanggapi tuntutan JPU yang lumayan tinggi, pria lulusan SD asal Selat Panjang, Riau, itu pasrah. Ia menyerahkan sepenuhnya pada pengacara yang diperbantukan pengadilan.

“Kami akan mengajukan pembelaan tertulis, Yang Mulia,” kata pengacara terdakwa. Terdakwa ditangkap pada Senin (10/6) sekitar pukul 20.00.

Terdakwa berjalan kaki di depan Toko Baron, di Jalan Ceningan Sari, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, dengan membawa satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu.

Sesampainya di depan toko, tetiba datang petugas kepolisian dari Polresta Denpasar. Terdawka kemudian digeledah.

Penggeledahan selanjutnya dilajutkan ke dalam kamar kos terdakwa di Jalan Ceningan Sari, Sesetan, Denpasar Selatan.

Di dalam laci lemari petugas menemukan satu dompet kain berisi delapan paket sabu-sabu, dan tiga plastik klip masing-masing berisi dua butir ekstasi. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

1 minggu ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago