bos-maspion-grup-ke-luar-negeri-sidang-eks-wagub-sudikerta-ditunda
DENPASAR – Pengadilan Negeri Denpasar kembali menyidangkan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa mantan Wakil Gubenur Bali I Ketut Sudikerta, Kamis (3/10) siang.
Namun, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban tersebut ditunda. Sebab, Alim Markus, saksi korban yang juga sebagai pelapor berhalangan hadir ke persidangan.
“Sidang ditunda,” ujar Esthar Oktavi selaku majelis hakim yang memimpin persidangan. Jaksa Penuntut Umum Eddy Artha Wijaya menyebut bos Maspion Grup itu tidak bisa hadir dalam agenda pemeriksaan saksi karena masih berada di luar negeri.
“Dari lima saksi yang dipanggil, hanya dua orang yang bersedia untuk hadir. Sedangkan tiga saksi lainnya, termasuk Alim Markus tidak hadir.
Informasinya yang kami terima saksi Alim Markus sedang berada di luar negeri,” ujar Jaksa Eddy Artha Wijaya.
Sedangkan dua lainnya, saksi Eskha Kanasut dan Sugiarto berhalangan hadir karena sedang pemeriksaan kesehatan.
Mendengar hal tersebut, penasihat hukum dari terdakwa Ketut Sudikerta keberatan untuk melanjutkan persidangan. Sidang ini pun ditunda hingga 10 Oktober 2019 mendatang.
Diketahui, terdakwa Sudikerta yang juga merupakan mantan Wakil Bupati Badung ini terlibat dalam kasus penipuan, pemalsuan serta pencucian uang.
Perbuatan pria asal Pecatu ini dilakukan bersama I Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung. Keduanya juga menjalani sidang secara terpisah.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…