Categories: Hukum & kriminal

Selundupkan Kokain di Celana Dalam, Cewek Rusia Pasrah Diadili

DENPASAR – Seorang warga Rusia bernama Mariia Sablina, 31, diadili di PN Denpasar. Perempuan berparas ayu kelahiran Ukraina itu didakwa menyimpan satu paket klip berisi kokain seberat 0,68 gram.

Yang menarik, untuk mengelabuhi petugas, barang terlarang itu dimasukkan ke dalam celana dalam atau “benda terlarang” milik terdakwa.

Saat disidangkan kemarin (3/10), Sablina pun hanya bisa pasrah. Sembari didampingi seorang penerjemah bahasa, Sablina mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) I Kadek Wahyudi Ardika.

Diungkapkan JPU, terdakwa ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Denpasar berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.

“Informasi yang didapat kepolisian itu menyebutkan, bahwa ada penyalahgunaan narkotik yang dilakukan WNA perempuan

yang sering dipanggil Mariia di seputaran Kerobokan, Kuta Utara, Badung,” terang JPU di muka majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi.

Berbekal informasi itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Hasilnya, pada Senin (20/5) pukul 21.10, petugas kepolisian

berhasil mengamankan terdakwa di depan kamar nomor 101 Bali Maita Villa, Jalan Tegal Cepuk, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Terdakwa mengaku memiliki dan menunjukan satu paket serbuk putih kokain yang disimpan di celana dalamnya. Terhadap temuan barang bukti narkotik itu dilakukan penimbangan dan diperoleh berat bersih 0,68 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Dalam dakwaan kedua, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum

menggunakan narkotik golongan I bagi dirinya sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) UU yang sama.

Terhadap dakwaan jaksa itu, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Dengan demikian, sidang ditunda oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pekan depan, mengagendakan pemeriksaan para saksi yang dihadirkan oleh jaksa. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pn denpasar

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago