Categories: Hukum & kriminal

Utang Piutang Picu Preman Rusak Rumah Warga, Temuan Polisi Mengejutkan

SINGARAJA – Kasus perusakan rumah yang terjadi di Jalan Ahmad Yani Nomor 177, masih jalan di tempat. Hingga kemarin (6/10) polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Alasannya, polisi masih harus mendalami alas hak kepemilikan rumah tersebut. Kapolsek Kota Singaraja AKP IGN Yudistira mengatakan, hingga kemarin polisi telah memeriksa empat orang saksi dalam peristiwa tersebut.

Rencananya polisi akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi pada Senin (7/10) hari ini, dan Selasa (8/10).

AKP Yudistira mengatakan, polisi tak mau terburu-buru dalam penanganan kasus tersebut. Sebab terkait dengan status kepemilikan atas lahan dan rumah.

Ia menyatakan polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap status kepemilikan aset tersebut.

“Kami harus periksa para pihak. Dari proses (pinjaman) di bank, kemudian proses jual beli, sampai sertifikat. Itu semua harus kami cek biar balance dulu. Akan ada banyak saksi yang akan kami periksa dalam kasus ini,” katanya.

Bagaimana dengan bukti berupa rekaman CCTV yang diserahkan pelapor? Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Klungkung itu kembali menegaskan polisi akan memastikan alas hak kepemilikan lebih dulu.

“Tidak bisa begitu. Tidak mungkin setelah kami periksa pelapor, lalu langsung kami penetapan tersangka. Makanya kami akan pastikan alas hak dulu.

Kami harus hati-hati, cermat, dan teliti. Karena ini terkait dengan kepemilikan tanah. Biar tidak keliru,” jelas AKP Yudistira.

Kasus perusakan itu diduga berawal dari masalah utang piutang antara Widiantara dengan pihak bank.

Widiantara sempat meminjam uang senilai Rp 1,5 miliar dengan jaminan sertifikat tanah berikut bangunan di Jalan Ahmad Yani Nomor 177.

Pada Juni lalu, pihak bank sempat memberikan teguran pertama pada Widiantara. Selanjutnya pada Juli, Widiantara menerima teguran kedua.

Pada tanggal 3 September 2019, Widiantara sempat mendatangi bank karena ingin melunasi pinjaman. Saat itu Widiantara mengaku dipersulit saat hendak membayar.

Belakangan muncul pihak ketiga yang mengklaim menjadi pemilik rumah di Jalan Ahmad Yani Nomor 177. Pihak ketiga itu mengklaim telah membeli tanah dan rumah tersebut dari pihak bank.

Kemudian pada Jumat lalu, pihak ketiga meminta sekelompok orang untuk melakukan pengosongan di lahan tersebut.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago