Categories: Hukum & kriminal

Baru Dua Bulan Keluar Lapas Kerobokan, Jambret Spesialis Bule Didor

DENPASAR – Pernah merasakan pengapnya penjara tak membuat I Wayan Gondol jera melakukan tindakan kriminal.

Pria kerempeng itu kembali menjambret tepat setelah dua bulan keluar dari Lapas Kelas IIA Kerobokan. Residivis kambuhan itu beraksi dengan menjambret pelajar asal Prancis bernama Kassi Radia, 19.

Apes, lagi-lagi ia tertangkap. Kali ini dua kaki pria 23 tahun itu mendapat hadiah timah panas dari polisi. Gondol didor karena berusaha kabur saat polisi berusaha melakukan pengembangan perkara.

“Terpaksa kami mengambil tindakan yang tegas dan terukur karena pelaku melawan petugas dan berusaha untuk kabur,” ungkap Kapolsek Abiansemal, Kompol Ida Bagus Putu Mertayasa kemarin.

Gondol menjambret Kassi di Jalan Raya Semana Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Minggu (8/9) pukul 16.30.

Korban lantas melapor ke polisi. Nomor laporan korban yaitu LP B/44/X/2019/Res Badung/Sek Abiansemal langsung bergerak cepat. 

Dalam laporannya, korban mengaku dijambret oleh seseorang saat melintas di Desa Mambal, Abiansemal.

Handphone jenis samsung S8 yang ditaruh di dashboard depan sepeda motor yang dikendarainya diambil paksa oleh orang yang tidak dikenalnya.

Berdasar laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Abiansemal melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin

Panit Opsnal Iptu I Gusti Ngurah Subandi melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Raya Gunung Agung, Denpasar Barat.

Polisi mendapat informasi pelaku tinggal di Jalan Raya Gunung Agung, Gang Bumi Ayu, Blok N, Denpasar Barat.

Sekitar pukul 18.00 anggota Opsnal Polsek Abiansemal melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan. “Tersangka mengaku melancarkan aksinya

bersama seorang temannya bernama I Wayan Jangkep yang masih buron,” imbuh perwira dengan satu melati di pundak itu.

Barang bukti yang diamakan polisi adalah sat unit handphone merk Samsung Galaxy S8 , warna Hitam, 1 buah KTP milik tersangka, 1 unit sepeda motor Yamaha N Max warna Putih, DK 6891 FAF.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti digiring ke Mapolsek Abiansemal untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Nah, saat dilakukan pengembangan itulah tersangka berusaha melarikan diri sehingga terpaksa ditembak kedua kakinya untuk melumpuhkannya.

Tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian diancam lima tahun penjara.

Tersangka sebelumnya sudah pernah melakukan jambret di wilayah Kuta dan di tangkap Polsek Kuta. Dalam melancarkan aksinya, tersangka sengaja mengincar orang asing atau bule.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago