geger-polres-buleleng-tetapkan-pendeta-pilipus-tsk-pencabulan
SINGARAJA – Setelah 11 bulan melakukan penyelidikan dugaan kasus pencabulan di Panti Asuhan Benih Kasih di Banjar Karangsari,
Desa Banyupoh, Gerokgak, penyidik PPA Polres Buleleng akhirnya menetapkan seorang pendeta bernama Kadek Pilipus sebagai tersangka pencabulan.
Berdasar bukti dan keterangan saksi, Kadek Pilipus dijadikan tersangka atas kasus pencabulan terhadap tiga orang anak panti masing-masing N, 16; R, 14, dan S.
Ketika digiring di Mapolres Buleleng, Kadek Pilipus hanya bisa tertunduk dengan menutup wajah ketika kerumunan awak media mengambil gambar wajahnya.
KBO Reskrim Polres Buleleng Iptu Dewa Sudiasa menyatakan, dugaan perbuatan cabul terhadap anak berdasarkan laporan Sokhinitona Hulu Desember 2018 lalu.
Saksi menyebut pelaku berusia 44 tahun mencabuli 10 orang anak panti. “Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
Sehingga status kasus ini kami tingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan Dengan melakukan pemeriksaan saksi saksi dan melakukan permintaan pemeriksaan Visum et Repertum terhadap korban,” terangnya.
Atas perbuatannya, Kadek Pilipus disangka melanggar pasal 82 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak dengan ncaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…