Categories: Hukum & kriminal

Dituntut 2,5 Tahun Karena Sabu, Pasangan Beda Usia Kebingungan

DENPASAR – Herman Wijaya, 50, (terdakwa I) Ica Juni Trisya, 26, (terdakwa II) langsung bingung setelah mendengar dituntut 2,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar.

Pasangan yang umurnya terpaut 24 tahun itu saling pandang saat ditanya hakim atas tuntutan JPU.

“Minta keringanan atau tidak? Kalau minta, alasannya apa?” tanya hakim Kony Hartanto yang memimpin persidangan kemarin.

Baik Herman maupun Ica sama-sama bingung. Setelah beberapa saat berpikir, barulah Herman meminta keringanan hukuman.

“Saya masih punya anak, Yang Mulia,” ucap Herman berdalih. Karena itu, pria lulusan S-1 arsitek itu meminta agar diberikan keringanan hukuman.

Alasan serupa dilontarkan Ica. Perempuan tamatan SMP itu kembali menunduk. Hakim seperti cuek mendengar pembelaan lisan terdakwa.

Sebelumnya, saat pelimpahan tahap dua dari polisi ke kejaksaan mereka mengaku pasangan suami istri.

Namun, saat di persidangan mereka mengaku masih bertunangan. Selama ini mereka tinggal di kos-kosan di Jalan Pura Demak, Denpasar Barat.

Sidang putusan hakim akan dibacakan pekan depan. Sementara itu, JPU Gusti Putu Ayu Hendrawati menilai perbuatan dua terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” tuntut JPU Hendrawati, kemarin.

Dalam dakwaan JPU diungkapkan, terdakwa Herman pada Rabu (27/3) pukul 18.00 ingin menikmati sabu-sabu.

Kemudian Herman menyuruh Ica memesan sabu-sabu. Selanjutnya Ica menghubungi seseorang bernama Djumanik (DPO) untuk memesan sabu-sabu.

Setelah Djumanik menyebut barang tersedia, Ica meminta Herman mentransfer uang Rp 1,3 juta ke rekening Djumanik.

Herman lantas menunjukkan bukti transfer melalui pesan WA. Kemudian Herman dan Ica diberi alamat tempelan sabu di Jalan Sesetan.

Keduanya pun meluncur mengambil sabu-sabu menggunakan sepeda motor. Nah, di tengah perjalanan itu ternyata mereka dikuntit petugas.

Sesampainya di kos-kosan mereka sudah ditunggu petugas. Mereka pun tak berkutik. Dari tangan keduanya diamankan sabu-sabu seberat 0,35 gram. Sabu-sabu itu hendak dinikmati bersama.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago