Categories: Hukum & kriminal

Gelapkan Duit Perusahaan, Supervisor Cantik Malu Dituntut 1,5 Tahun

DENPASAR – Tidak ada penyesalan. Itulah salah satu alasan memberatkan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam menuntut pidana penjara terdakwa Leila Natalia Tumewu.

Perempuan 41 tahun itu dianggap bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan. Perempuan cantik asal Gorontalo itu dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai supervisor di PT Makmur Bersama Sejahtera.

Akibat perbuatan terdakwa, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 17.725.000. “Perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 374 KUHP.

Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun),” tuntut JPU Ika Lusiana Fatmawati di muka majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi tertulis.

Hakim memberikan waktu dua hari bagi pengacara terdakwa untuk menyusun pembelaan. “Kamis (besok, Red) sudah harus siap pembelaannya. Jangan molor,” kata hakim.

Usai sidang, terdakwa yang menjadi perhatian pengunjung sidang tak kuasa menahan malu. Ia berusaha menyembunyikan wajahnya dengan masker.

Perkara ini berawal ketika PT Makmur Bersama Sejahtera mengangkat terdakwa sebagai supervisor untuk wilayah Bali terhitung sejak 5 Januari 2105.

Perusahaan tersebut merupakan mitra dari PT Telkom Witel Denpasar yang bergerak di bidang agensi Indihome. 

Tugas dan kewajiban yang salah satunya adalah melakukan penghitungan atau menghitung penjualan, perhitungan gaji berdasar ketentuan perusahaan dan melakukan pembayaran gaji kepada para sales yang dibawahinya.

Atas pekerjaanya ini, terdakwa mendapat upah tergantung dari besar kecilnya penjualan sales. Gaji terakhir yang diterima terdakwa Rp 8,6 juta.

Dalam perjalannya sebagai supervisor, terdakwa malah menyalahgunakan jabatan yang diberikan oleh perusahaan.

Pada 10 Oktober Agustus 2018, terdakwa mengirim email pengajuan total gaji dan bonus untuk 12 orang sales yang di bawahinya sebesar Rp 81.345.000.

Pengajuang tersebut diberikan kepada saksi Jong Penarti selaku komisaris PT Makmur Bersama Sejahtera. Dari total Rp 81.450.000, terdakwa mendapat bagian sebesar Rp 8.600.000.

Atas pengajuan itu, pihak perusahaan kemudian mentransfer secara bertahap ke rekening atas nama terdakwa yakni pada tanggal 1 Sepetember 2018 sebesar Rp 46.500.000 dan 13 Oktober 2018 sebesar Rp 34.845.000. 

Padahal, seharusnya komisi yang diterima oleh 12 orang sales itu pada bulan Agustus 2018 sesuai dengan data yang diterima terdakwa dari PT Telkom yakni Rp 63.620.000.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut PT Makmur Bersama Sejahtera mengalami kerugian sekitar Rp17.725.000. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago