Categories: Hukum & kriminal

Nyambi Jadi Kurir Sabu, Security Shock Dituntut 10 Tahun Penjara

DENPASAR – Tuntutan pidana penjara lumayan berat diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar untuk I Wayan Agus Tama, 28.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai sekuriti itu dituntut sepuluh tahun penjara. Tuntutan tersebut cukup berat jika melihat jumlah barang bukti sabu-sabu yang dikuasai terdakwa hanya 4, 08 gram netto.

Agus pun terlihat shock, seperti tak menyangka jika JPU bakal mengajukan tuntutan sepuluh tahun penjara. 

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tuntut JPU Ida Bagus Putu Swadharma Diputra di muka majelis hakim yang diketuai I Gde Ginarsa, kemarin.

JPU juga mengajukan tuntutan denda RP 1 miliar subsider tiga bulan penjara. “Perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika,” urai JPU Kejari Denpasar, itu.

Terdakwa dinilai melakukan tindak pidana karena memiliki 9 paket plastik klip berisi sabu seberat 4,08 gram netto. 

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukum mengajukan pledoi atau pembelaan tertulis. 

Majelis hakim kemudian memberi waktu kepada pihak terdakwa untuk menyiapkan pembelaannya dan akan dibacakan pada sidang berikutnya pada Rabu (16/10) mendatang.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 bulan ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

1 tahun ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

2 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago