Categories: Hukum & kriminal

Kesal Motor Tak Bisa Diservis, Aniaya Bos Bengkel, Tukang Perahu Dijuk

MANGUPURA – Gede Suartama, 43, akhirnya berurusan dengan polisi. Pria yang tinggal di Banjar Sinjuana, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan,

ini diamankan setelah menganiaya bos bengkel Olivia Motor bernama Yusup Hutasoit, 33, di Banjar Dukuh Pandean, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung.

Suartama diamankan tim Opsnal Polsek Mengwi, Rabu (9/10) petang sekitar pukul 18.00 Wita. Kapolsek Mengwi AKP I Gede Eka Putra Astawa mengatakan, pelaku ditangkap berdasar laporan korban.

Dalam laporannya korban mengaku dipukul tersangka secara membabi buta hanya gara-gara masalah sepele.

Ya, gara-gara motor Suzuki Shogun warna hitam DR 2817 AV milik tersangka tak bisa diperbaiki korban sekitar pukul 12.00.

Awalnya, motor tersangka mengalami kerusakan pada bagian capasitor discharge ignition (CDI). Kebetulan stok CDI di bengkel korban kosong.

Pria berbadan kekar ini langsung marah dan mencaci bos bengkel tak becus memperbaiki motornya.

“Saat itu juga pelaku memukul korban beberapa kali ke arah wajah dan kepala menggunakan tangan kosong,” beber AKP Putra Astawa.

Bos bengkel dianiaya secara membabi buta. Akibatnya bos bengkel mengalami bengkak pada mata kiri dan kepala bagian belakang terasa sakit.

Tak terima dengan perlakuan konsumennya itu, ia melapor ke Polsek Mengwi. “Tim Opsnal Polsek Mengwi dipimpin oleh Panit Opsnal

Ipda I Made Mangku Bunciana langsung menindak lanjuti laporan korban mendatangi dan melakukan olah TKP,” bebernya.

Tersangka lalu mengarah kepada Suartama dan yang berprofesi sebagai pembuat perahu. Tim Opsnal Polsek Mengwi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Banjar Sinjuana, Desa Beraban, Kediri, Tabanan.

Pelaku langsung mengamankan pelaku di rumah kosnya, sekitar pukul 18.00. “Motif, karena pelaku merasa kesal terhadap korban yang tidak bisa memperbaiki motornya,” tutur AKP Putra Astawa.

Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah KTP atas nama pelaku dan 1 buah sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam DR 2817 AV.

Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mengwi untuk ditindaklanjuti. “Ia diisangkakan dengan pasal 351 KUHP

tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” tandasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago