Categories: Hukum & kriminal

Dituntut 13 Tahun Penjara Karena Sabu, Pria Nepal Menua di Kerobokan

DENPASAR – Warga negara asing yang menghuni Lapas Kelas IIA Kerobokan bakal semakin beragam.

Tidak hanya didominasi warga Australia dan Eropa, Jay Kumar Tamang warga Nepal juga bakal merasakan pengapnya lapas terbesar di Bali.

Pria 28 tahun itu dituntut pidana penjara selama 13 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kemarin (15/10).

Kumar dituntut 13 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah memiliki dan menguasai sabu-sabu sebera 216,89 gram netto.

“Terdakwa bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika,” beber JPU Cok Intan Melany Dewie di depan majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja.

Selain pidana penjara, JPU juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa pidana denda Rp 1 miliar.

“Apabila tidak mampu membayar diganti dua bulan penjara,” imbuh JPU Kejari Denpasar, itu.

Menanggapi tuntutan ini, terdakwa yang didampingi pengacaranya Made Suardika Adnyana langsung menyampaikan pembelaan secara lisan.

Pada intinya meminta keringanan dari majelis hakim. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (22/10), mendatang dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.

Penangakapan terdakwa berawal dari tertangkapnya warga Nepal lainnya bernama Ngir Man Gurung (terdakwa berkas terpisah) pada Sabtu (25/5), di Bandara Ngurah Rai Bali.

Ngir menyelundupkan sabu seberat 506,23 gram dengan modus disembunyikan didalam rongga pencernaan.

Rencanya setelah tiba di Bali, Ngir bertemu dengan terdakwa pada keesokan harinya  Minggu, (26/5), di Hypermarket Mall Bali Galeria di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kuta,

untuk mengambil satu buah tas ransel berisi sabu sesuai perintah bosnya bernama Denjo yang berada di Thailand.

Berbekal informasi serta foto yang ditunjukan Ngir Man Gurung, pihak kepolisian dari Satnarkoba Polresta Denpasar kemudian melakukan pengintaian sesuai dengan waktu dan tempat yang disepakati tersebut.

Saat itu, petugas melihat terdakwa sedang mendorong troli atau keranjang belanja yang kemudian langsung dilakukan penangkapan.

Kepada petugas, terdakwa mengaku barang tersebut milik Beg Bahadur Tamang (DPO) yang sebelumnya tinggal satu kamar di Hotel Amris kamar Nomor 517 di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago