Categories: Hukum & kriminal

Mabuk, Tusuk Teman Hingga Tewas, Angga Dituntut 12 Tahun Penjara

DENPASAR – Damung Kilimandu alias Angga, 34, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya membacok Dominggus Dapa, 24, yang tak lainnya temannya sendiri.

Akibat perbuatan brutal terdakwa, Dominggus tewas bersimbah darah.  Damung menghabisi nyawa Dominggus usai pesta minuman keras (miras) di areal parkir warung Pondok Mangga Manis di Jalan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan.

Atas perbuatannya itu, Damung dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja.

“Terdakwa Damung Kilimandu terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP,” ujar JPU Oka di hadapan majelis hakim yang diketuai I Dewa Budi Watsara, kemarin (15/10).

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa yang berasal dari Desa Watuhadang, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, NTT, itu tertegun. Ia kemudian berangsut menuju meja penasihat hukumnya.

“Yang Mulia, kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis,” ujar penasihat hukum terdakwa. Hakim memberikan waktu sepekan untuk mengajukana pembelaan.

Dalam dakwaan JPU diungkapkan, kasus ini berawal saat terdakwa yang dalam keadaan mabuk miras ditelepon oleh Gerson Tanggela alias Sony.

Saat itu saksi mengajak terdakwa datang ke warung Mangga Manis, untuk merayakan ulang tahun Gerson Tanggela alias Sony.

Terdakwa pun sore itu bergegas ke tempat yang dimaksud. Namun dia sudah mempersiapkan pisau yang ditaruh di bawah jok motornya. Di sana terdakwa bersama undangan lainnya minum tuak.

Ada sekitar 20-25 orang dan sebagian tidaklah saling kenal. Kemudian sekitar pukul 20.00 dimulai pesta minuman sambil mendengarkan musik.

Tak lama berselang, terdakwa Damung mendengar ada keributan. Keributan antara Dominggus Dapa dengan Zoniber Bani.

Mereka yang ribut ingin dipisahkan oleh terdakwa. Saat dilerai keributan makin menjadi hingga semua orang di sana saling dorong.

Bahkan korban tidak terima dan sempat memukul terdakwa, lalu dipisahkan oleh Gerson Tanggela. Persoalan tidak selesai sampai di sana.

Keributan makin tidak bisa dihentikan, hingga saksi Agustinus Zunna bermaksud melerai. Tanpa sengaja saat memisahkan, tangan Agustinus mengenai wajah terdakwa.

Saat itulah terdakwa emosi lalu lari ke arah parkir motor mengambil pisau. Dengan membawa pisau, terdakwa mengejar Agustinus dan Dominggus. Agustinus dan Dominggus pun berlari, namun terus dikejar terdakwa.

Agustinus pertama didapat dan pada lututnya kena bacokan pisau oleh terdakwa. Terdakwa kemudian mengejar Dominggus, dan setelah didapat dihajar secara membabibuta dengan pisau.

Dengan kondisi tidak berdaya korban dilarikan me rumah sakit. Namun nyawanya sudah bisa tertolong.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago