Categories: Hukum & kriminal

Empat Pecandu Diciduk, Satu TSK Nekat Mencuri Demi Membeli Sabu

AMLAPURA– Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem berhasil mengamankan empat penyalahgunaan narkotika dalam empat kasus yang berbeda.

Pasalnya satu di antaranya juga terlibat dalam kasus pencurian yang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.

4 tersangka penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan itu yakni I Made Darsana, 42 asal Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Karangasem;

I Made Sunyi Antara, 34 asal Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem; I Putu Artyasa, 27 warga Desa Manggis, Kecamatan Manggis, dan Suprapto, 32 warga Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem.

Wakapolres Karangasem Kompol Aris Purwanto menjelaskan, empat tersangka tersebut diamankan dalam empat kasus yang berbeda.

Berdasar informasi masyarakat, Satresnarkoba Polres Karangasem melakukan penyelidikan terhadap Darsana yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika.

Satresnarkoba Polres Karangasem mendatangi kediaman Darsana dan langsung melakukan penangkapan pada Jumat (13/9) sekitar pukul 06.00.

“Masih dalam giat Operasi Antik Agung, kami berhasil mengamankan IMSA di kediamannya pada Sabtu (28/9) sekitar pukul 07.00,” terangnya.

Pasca Operasi Antik Agung, Kasatnarkoba Polres Karangasem AKP Nyoman Merta Kariana menambahkan, Sat Resnarkoba Polres Karangasem bergabung dengan

Polsek Sidemen kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan Sunyi, Senin (7/10).

Berdasar hasil pengembangan, ternyata Sunyi terlibat dalam kasus pencurian. Dari hasil mencuri itu lah Sunyi memiliki uang untuk membeli narkotika jenis sabu.

Dari kasus Sunyi, kembali dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Putu Artyasa di kamar kosnya wilayah Kecamatan Menguwi, Badung.

Dari dapur Artyasa, ditemukan satu paket sabu beserta alat hisap. “Sementara Suprapto kami amankan saat mengambil paket sabu di atas rumput di SPBU Jasri pada hari Selasa (8/10),” bebernya.

Menurutnya, dari tangan empat tersangka tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sabu seberat 3,8 gram bruto atau 1,1 gram netto.

Akibat perbuatannya, Darsana dijerat pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 serta jo Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan 3 tersangka lainnya, dijerat Pasal 112 ayat 1 dan jo Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago