Categories: Hukum & kriminal

Jadi Pengedar Kokain di Kerobokan, Bule Amrik Dijerat Pasal Berlapis

DENPASAR – Ian Andrew Hernandez, 31, tampil percaya diri saat didudukkan di kursi panas PN Denpasar, kemarin (16/10).

Pria berpaspor Amerika Serikat itu didakwa memiliki narkotika jenis kokain seberat 6,60 gram netto dan ganja seberat 23,73 gram netto.

Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum (JPU) menjerat terdakwa dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan kesatu, terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dan dakwaan kedua, Pasal 111 ayat (1) UU yang sama.

Terdakwa terancam pidana penjara selama 12 tahun. “Terdakwa mengakui barang-barang tersebut adalah milik terdakwa. Setelah dilakukan penimbangan terhadap 10 plastik klip

berisi kokain didapat total berat bersihnya 6,60 gram netto dan ganja seberat 23,73 gram netto,” ungkap JPU I Kadek Wahyudi Ardika di depan majelis hakim diketuai Kony Hartanto.

Lebih lanjut dijelaskan, pria kelahiran California, 7 Agustus 1988, ini ditangkap petugas dari Polresta Denpasar berkat laporan dari masyarakat terkait

adanya WNA yang biasa dipanggil Ian terlibat dalam peredaran gelap Narkotika di  sekitar Jalan Pengubengan Kerobokan. 

Pada Kamis (23/5/2019), sekitar pukul 20.00, petugas berhasil menangkap Hernandez di depan Gapet Garden Jalan Raya Kedampang Pengubengan Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Hasil pengeledahan ditemukan dan diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi serbuk putih mengandung Narkotika jenis kokain yang tersimpan disaku celana yang dipakai terdakwa.

Selain itu, dari dasboard sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang dikendarai terdakwa diamankan satu buah ponsel merk Iphone yang digunakan untuk pemesanan kokain tersebut.

Selanjutnya, petugas juga melakukan pengeledahan di tempat tinggal terdakwa di Jalan Pengubengan Gang Krisna Nomor 4B, Kuta Utara.

Dan kembali ditemukan 9  plastik klip berisi kokain, satu plastik klip berisi ganja, dan beberapa barang bukti terkait seperti satu buah timbangan elektrik dan satu buah tas berisi plastik klip kosong.

Menanggapi dakwaan JPU, Hernandez yang didampingi penasehat hukumnya, Made Suardika Adnyana, tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang dilanjutkan ke pembuktian JPU dengan mendengar kesaksian  dari petugas kepolisian. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago