tendang-pemotor-hingga-terkapar-bule-aussie-diancam-28-tahun-penjara
DENPASAR – Aksi viral seorang bule asal Australia di media sosial akibat menendang pengendara motor yang melintas di jalan raya kini beralih ke pengadilan.
Terdakwa Nicholas Carr resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (17/10) siang.
Terdakwa Nicholas Carr didakwa dengan pasal penganiayaan yakni pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
“Bahwa dengan adanya rasa sakit dan luka yang disebabkan terdakwa Nicholas Carr menyebabkan I Wayan Wirawan sakit sehingga korban terhalang untuk
beraktivitas dan tidak bisa bekerja karena harus beristrirahat,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Badung, I Made Gede Bamaxs Wira Wibowo dalam persidangan.
Dalam dakwaannya, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu lalu (10/8). Saat itu korban I Wayan Wirawan hendak berangkat ke kantornya di kawasan Seminyak.
Nah, saat korban sedang melintas, melihat terdakwa sedang berlari dan dikejar warga. Karena melihat kejadian tersebut, korban memperlambat sepeda motor.
Tapi, terdakwa Nicholas Carr justru mendekati korban dan langsung menendang pinggang kiri korban sehingga korban terjatuh ke jalan raya dan terseret beberapa meter.
Sedangkan terdakwa Nicholas Carr tersebut berlari entah kemana. Perbuatan terdakwa pun berdasar catatan medis, membuat luka pada korban.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…