hukuman-mati-masih-diterapkan-di-indonesia-ini-temuan-kontras
DENPASAR – Kepala Divisi Advokasi Internasional Kontras Fatia Maulidiyanti ikut berbicara saat peluncuran laporan kondisi Lapas dan kaitannya dengan terpidana mati kemarin.
Acara ini dibuat melalui kolaborasi KontraS dan ECPM. “Kami menemukan beberapa temuan yang terpidana matinya masih mendekam dari sepuluh hingga dua puluh tahun.
Mereka mengalami berbagai dinamika di Lapas, terlebih terkait adanya permasalahan overkapasitas tahanan itu,” ujar Fatia Maulidiyanti.
Dalam prosesnya juga dan sebagaimana yang tertuang dari hasil laporan tersebut juga menyebutkan, penerapan hukuman mati rentan
akan rekayasa kasus dan juga praktik penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya yang diterapkan oleh pihak kepolisian selama proses investigasi.
Sehingga menyebabkan beberapa terpidana mati merupakan korban salah tangkap dan terpaksa untuk mengakui kejahatan yang sebenarnya tidak melera lakukan.
Para terpidana mati kerap kali tidak mendapatkan akses penasihat hukum dan penerjemah yang layak.
Pihak kepolisian tidak memberikan informasi yang lengkap terkait hak-hak mereka selama proses investigas yang menyebabkan mereka tidak mendapatkan asistensi perlindungan hukum yang mapan.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…