Categories: Hukum & kriminal

Menyedihkan, Terungkap Postingan Istri Sebelum Ditikam Suami Dua Kali

DENPASAR – Kasus penikaman yang dilakukan I Ketut Gede Ariasta, 23, alias Aris, kepada istrinya, I Gusti Ayu Sriasih, 21, akhirnya terkuak.

Kasus penikaman yang berlangsung di Jalan Gunung Sanghyang 124, kamar kos nomor 3, Padangsambian

Denpasar Barat, Kamis (17/10) dinihari diduga dilatarbelakangi status facebook yang dibuat korban.

Di mana dalam statusnya, sang istri menyebut dirinya sebagai seorang janda. Padahal, keduanya masih sering berhubungan meski telah bercerai secara adat.

“Pelaku menusuk korban karena tautan yang diposting korban di facebook. Di mana saat itu pelaku membuka facebook sang istri (korban) dan melihat

postingan itu sehingga membuat pelaku marah,” terang Kanit PPA Polresta Denpasar, AKP Josina Lambiombir di Polresta Denpasar, Selasa (22/10) siang. 

Dalam unggahannya, korban menulis 

“# DIMANA MANA KALAU SUDAH JANDA PASTI BENING LAGI, KARENA 

DOINYA LEBIH FOKUS NGURUS BADAN DAN TANPA NGURUS ANAK 

LAGI, PAS JADI BINI DIBILANG DEKIL, KUSUT DAN KISUT ITU KARENA 

EFEK SUAMI NGAGAK NGASI UANG DAN WAKTU LEBIH UNTUK 

NGURUS ISTRI (dengan tanda emoji ketawa )”.

Postingan itu dirilis korban, Rabu (16/10) lalu. Pelaku bertambah marah lantaran sebelumnya dia membelikan HP baru buat sang istri.

HP baru itulah yang digunakan oleh korban untuk membuka facebook. Sebelum kejadian penusukan itu, antara pelaku dan korban sudah pisah ranjang.

Keduanya datang dari Karangasem ke Denpasar. Di Denpasar mereka tinggal di kosan berbeda, namun masih sering berhubungan.

Keduanya sudah cerai secara adat pada Juni 2019 lalu setelah menikah pada Juni 2015 silam. “Keduanya sudah dikaruniai dua orang anak. Meski cerai secara adat, keduanya masih sering berhubungan,” tambah AKP Josina. 

Atas perbuatannya, pelaku yang bekerja sebagai sopir trevel pariwisata ini dikenai pasal Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 Ayat (2) UU

No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (P-KDRT) dengan ancaman pidana penjara 10 tahun, dan atau denda sebesar Rp 30 juta.

Korban sendiri saat ini masih menjalani perawatan di RSUP Sanglah, Denpasar akibat luka yang dialaminya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago