divonis-rehabilitasi-ismaya-eks-sekjen-laskar-cium-lantai-pengadilan
DENPASAR – Embusan nafas panjang dengan tangan merekat di dada dilakukan oleh I Ketut Putra Ismaya Jaya, 43, eks Sekjen Laskar Bali di Pengadilan Denpasar, Selasa (22/10) sore.
Ismaya yang terlibat dalam perkara narkotika ini baru saja usai menjalani sidang putusan. Nasib baik berpihak padanya, majelis hakim memberikan vonis satu tahun dengan perintah rehabilitasi.
Mendengar putusan tersebut, Ismaya yang menggunakan udeng warna hitam ini langsung bersujud syukur.
“Terima kasih Tuhan,” lalu berdiri dan kemudian bersimpuh di depan meja majelis hakim. Ia pun kemudian melanjutkan dengan menarik nafas panjang. Terlihat sangat tampak lega.
Hal yang meringankan terdakwa Ismaya dikarenakan pria asal Karangasem tersebut hanyalah penyalahguna dan memang mau berobat untuk sembuh dari barang haram tersebut.
Diketahui dalam kasusnya, Ismaya ditangkap karena diketemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,73 gram beberapa waktu lalu. Saat ditest urine, Ismya memang positif narkoba.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…