Categories: Hukum & kriminal

Tabrak Warga Lokal Hingga Tewas, Izin Tinggal Bule Aussie Hampir Habis

NEGARA – Ada kabar baru dari terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan warga negara Australia, Obrien Susan Leslie, 49.

Berdasar informasi, izin tinggal Obrien Suzan di Indonesia sudah hampir habis. Karena itu, pihak imigrasi mendatangi terdakwa yang saat ini

menjalani penanganan di rumah tahanan negara (rutan) Kelas II B Negara, untuk mengecek administrasi izin tinggal terdakwa.

Izin tinggal Obrien Susan Leslie berdasar visa kunjungan, dari tanggal 30 Juli 2019 berakhir 28 Oktober 2019.

Meski izin tinggal berakhir Senin (28/10) mendatang, yang bersangkutan tetap dilakukan penahanan sampai selesai menjalani proses hukum.

Sedangkan proses hukum setelah sidang pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa Senin (21/10) lalu, sidang ditunda Rabu (30/10) pekan depan dengan agenda tuntutan.

Kepala Rutan Kelas IIB Negara Purniawal mengatakan, meski izin tinggal Obrien Susan Leslie yang saat ini menjadi tahanan titipan PN Negara sudah hampir habis, masih harus tetap menjalani proses hukum hingga mendapat putusan.

Apabila nanti diputus bersalah dan harus menjalani pidana penjara, proses hukum mengenai izin tinggal akan diserahkan pada Imigrasi.

“Dari sisi pidana harus tetap dilanjutkan. Masalah izin tinggal ranah hukum keimigrasian,” jelas Purniawal, Kamis (24/10)

Mengenai izin tinggal yang sudah hampir berakhir ini, pihak kantor Imigrasi II Singaraja, sudah mendatangi Rutan Kelas II B Negara kemarin untuk berkoordinasi.

“Posisi kami hanya menerima titipan selama menjalani proses peradilan. Kalau sudah selesai menjalani proses, nantinya akan diserahkan pada imigrasi yang berwenang mengenai izin tinggalnya,” tegasnya.

Pada sidang terakhir Senin lalu, keluarga korban memaafkan terdakwa. Ibu korban, Ana Rokhanah, memaafkan terdakwa di hadapan majelis hakim.

Saat proses dikepolisian terdakwa juga sudah meminta maaf dan ibu korban memaafkan, bahkan sudah ada perjanjian damai dengan terdakwa.

Kecelakaan maut dengan terdakwa warga negara Australia, Obrien Susan Leslie, 49, terjadi pada 14 Agustus lalu di Jalan Denpasar – Gilimanuk,

kawasan hutan Cekik, Gilimanuk, Melaya. korban Risqi Akbar Putra,19, meninggal dengan kondisi mengenaskan. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago