Categories: Hukum & kriminal

Kakek Korban Sempat Lemas Lihat Cucunya Disetubuhi Pelaku di Kamar

AMLAPURA-Kasus dugaan perkosaan yang dilakukan KY, 21, terhadap siswi SMP di Karangasem berinisial PS,16, menyisakan cerita menyakitkan.

Pasalnya kasus perkosaan yang dialami gadis dibawah umur ini diketahui oleh kakek korban.

Kakek korban yang semula tak menaruh curiga dengan pelaku yang berdalih akan meminjam buku itu mengaku lemas setelah cucunya diperkosa di kamar rumahnya.

 

Seperti dibenarkan Ketua Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Kelompok Peduli Perempuan dan Anak (KPPA) Bali Ni Nyoman Suparni SH.

 

Menurutnya, meski awalnya tak menaruh curiga kepada pelaku, kakek korban yang sudah berusia 75 tahun itu penasaran karena pelaku tak kunjung keluar dari kamar cucunya (korban).

Benar saja, setelah melangkah menuju kamar cucunya. Setibanya di depan kamar, kakek korban kemudian mengintip dari jendela kamar cucunya.

Alangkah terkejutnya. Saat melihat dari jendela kamar, lelaki tua tersebut melihat sang cucu sedang disetubuhi pelaku.

 

Bahkan kakek berusia 75 tahun ini sempat lemas melihat kejadian tersebut.

 Begitu ketahuan pelaku yang berusia 21 tahun tersebut sempat minta maaf kepada kakek korban. Kemudian pelaku langsung kabur, bahkan karena buru-buru HP pelaku sampai tertinggal di kamar korban.

Sementara itu Suparni mengakui kalau kasus ini bukan kasus pelecehan seksual, namun sudah masuk kasus perkosaan. Korbanya sendiri juga masih dibawah umur.

Ayah korban yang tahu belakangan ini marah besar. “Ayahnya langsung marah dan tadi korban juga diantar sang paman untuk melapor,” ujar Suparni.

 

Suparni juga mengaku sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya barang bukti yang diamankan adalah pakaian korban yang robek dan pakaian dalam milik korban.

Pihaknya juga memastikan akan meminta visum agar kasus ini bisa diungkap dengan cepat.

Atas kejadian ini pelaku dilaporkan atas dugaan pelanggaran  UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  yang telah di ubah dengan UU 35 Tahun 2014 dan diubah kedua kalinya menjadi UU No 1 tahun 2016.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago