Categories: Hukum & kriminal

Bobol Sel Besi Lapas untuk Kabur, Jejak Kejahatan Sang Residivis Ngeri

SINGARAJA – Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Singaraja melarikan diri dari dalam lapas.

Napi Gede Ngurah Darmayasa, 45, asal Banjar Dinas Lebah Sari, Desa Unggahan merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan pemberataan.

Dia ditahan dalam kasus pencurian hewan ternak, hasil bumi, peralatan pertanian dan mesin pompa air.  

Dari Putusan Pengadilan Singaraja Gede Ngurah Darmayasa menjalani masa hukuman sejak bulan Januari 2019 dengan masa tahanan 1 tahun lebih.

Padahal kala itu polisi menjerat Gede Ngurah Darmayasa dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kalapas Kelas II B Singaraja Risman Somantri membenarkan tahanan atas nama Gede Ngurah Darmayasa kabur dari balik jeruji besi lapas.

Tahanan tersebut kabur dari tempatnya menjalani hukuman setelah pengadilan menyatakan bersalah atas pelangaran pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ayat 5 KUHP.

“Ya memang benar ada tahanan  kabur dari lapas. Sudah ada laporan dari petugas di Lapas,” jelas Risman kemarin.

Kaburnya narapidana terjadi siang hari sekitar 13.30 saat berada di blok hunian narapidana. Namun detail tahanan tersebut dengan cara apa dan melalui apa.

“Nanti kami cek dulu, karena saya menerima informasi tahanan lapas melarikan diri sedang diluar. Jadi  belum tau detilnya kejadian,” tegasnya.

Di sisi lain Kasat Reskrim Polres Bulelelng AKP Vicky Tri Haryanto mengaku sudah menerima laporan atas kaburnya seorang napi bernama Ngurah dari warga binaan lembaga pemasyarakatan Kelas II B Singaraja.

Napi tersebut dulunya tangkapan dari Polsek Seririt dalam kasus pencurian dan juga seorang residivis bolak-balik menjadi tahanan.  

“Memang kami sudah menerima laporan kaburnya napi dari LP. Dan saat ini tengah dilakukan pencarian,” ucap AKP Vicky.

Laporan kabur narapidana tersebut pihaknya belum menerima laporan tertulis. Tetapi Kepala Kalapas Singaraja sudah berkoordinasi dengan Kapolres terkait kaburnya napi.

“Untuk mempercepat proses penangkapan, kami sudah merilis dan menyebar selebaran berisi daftar pencarian orang (DPO) atas nama Gede Ngurah Darmayasa,” pungkasnya.

Sebelumnya Gede Ngurah Darmayasa yang kini menjadi DPO kepolisian Polres Buleleng tersangkut kasus pencurian di Desa Unggahan, Seririt.

Dia terbukti mencuri mesin pompa merek viscom ukuran 5,5 PK, 25 kilogram cengkeh kering dan hasil bumi lainnya yang dilakukan pada malam hari.

Akibat aksi pencurian yang dilakukan Gede Ngurah Darmayasa disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Tetapi setelah putusan pengadilan menjalani hukuman penjara 1 tahun lebih. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago