Categories: Hukum & kriminal

Tega Buang ke Tempat Sampah, Ibu Pembunuh Bayi Dituntut 7 Tahun Bui

DENPASAR – Terdakwa Selviana Buik, perempuan yang tega membunuh anak kandungnya setelah dilahirkan dan dibuang ke tempat sampah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Denpasar, Rabu (30/10) siang.

Perempuan 26 tahun asal Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini dituntut penjara selama 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luh Heny Rahayu di hadapan majelis hakim yang diketuai Engeliky Handajani Day.

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,” ungkap Jaksa Kejari Badung ini.

Tuntutan jaksa berdasar Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan terdakwa merupakan ibu yang seharusnya memberi kasih sayang pada anaknya.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan berterus terang sehingga memperlancar persidangan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

Selain itu, terdakwa juga mempunyai tanggung jawab keluarga dan juga menjadi tulang punggung keluarga, serta tidak pernah dihukum.

Atas tuntutan tersebut, Selviana melalui penasehat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar mengajukan pledoi atau nota pembelaan. 

Rencananya, pledoi akan dibacakan dalam sidang selanjutnya pada Rabu (6/11) mendatang.

Terdakwa Selviana Buik ditangkap Tim Buser Polsek Kuta, Selasa (21/5) sekitar pukul 13.00 Wita di sebuah kosan di Jalan Bisma Gang Jatisari, Legian, Kuta, Badung.

Ia ditangkap karena diduga membunuh bayi kandung yang baru saja dilahirkanya. Mirisnya, orok bayi yang dilahirkannya di kamar mandi itu dibuang pelaku ke tempat sampah dekat kamar mandi kosan. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago