Categories: Hukum & kriminal

Ngenes, Jadi Kurir Narkoba untuk Biayai Ibu Sakit, Dituntut 15 Tahun

DENPASAR – Beragam alasan diuangkapkan terdakwa kasus narkotika yang sedang disidangkan di PN Denpasar. 

Seperti Abdul Malik Kondola. Pria 27 tahun itu berdalih nekat menjadi kurir narkoba demi mendapatkan uang untuk membiayai ibunya yang sedang tergolek sakit di kampung halaman.

Meskipun demikian, cara mendapatkan uang yang digunakan Abdul tetap tidak bisa dijadikan alasan pembenar dan pemaaf. 

Jaksa penuntut umum (JPU) Ni Made Suasti Ariani tetap mengajukan tuntutan tinggi mengingat barang 

bukti yang dikuasai terdakwa cukup banyak. Yakni 29 butir tablet ekstasi dan sabu seberat 1,38 gram netto. 

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahuh dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara,” tuntut JPU Suasti di muka majelis hakim  yang diketuai I Wayan Kawisada, kemarin (31/10).

JPU menilai perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. 

Dari pengakuan terdakwa, bahwa barang terlarang yang ditemukan di kamarnya itu adalah milik seseorang bernama Kabai (DPO).  

Dari pekerjaanya ini, terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu untuk satu butir ekstasi dan Rp 100 ribu untuk 1 paket sabu per titik tempel. 

Terdakwa sudah menerima upah sejumlah Rp 550 ribu dari Kabai untuk upah menempel esktasi dengan cara ditransfer ke rekening terdakwa. 

Terdakwa sudah menarik uang tersebut  untuk dikirim ke ibunya yang membutuhkan uang untuk berobat.

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa langsung syok. Pemuda asal Kalabahi, Alor, NTT, itu tak henti-hentinya menggelengkan kepala, seperti tak percaya dengan apa yang dia dengar.

Melalui pengacaranya, dia akan mengajukan pembelaan tertulis. Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan penasihat hukum terdakwa. 

Terdakwa ditangkap oleh Diresnarkoba Polda Bali pada 13 Juli 2019 sekitar pukul 02.00 di kamar kos nomor 4B, Jalan Ceningan Sari IV, Gang Melati, Sesetan, Denpasar Selatan. 

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 29 butir tablet ekstasi dan sabu seberat 1,38 gram netto. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago