Categories: Hukum & kriminal

Sebelum Bunuh Diri, Tahanan LP Singaraja Stres Istrinya Minta Cerai

SINGARAJA – Seorang warga binaan di Lapas Singaraja, melakukan aksi percobaan bunuh diri. Tahanan yang diketahui

bernama Agus Yatim, 37, warga Desa Pegayaman itu, ditemukan hendak mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.

Diduga ia mengalami depresi sehingga mencari jalan pintas dengan cara mengakhiri hidupnya. Aksi percobaan bunuh diri itu dilakukan pada Jumat (1/11) lalu, sekitar pukul 08.00 pagi.

Hasil penyelidikan sementara, diduga tahanan bersangkutan nekat mengakhiri hidupnya karena mengalami depresi.

Istri tahanan tersebut, mengajukan permohonan cerai dan berencana menikah lagi. “Mungkin saja karena hal itu. Kami tanya teman-temannya yang satu sel, juga kaget.

Tidak menyangka dia mau bunuh diri. Kami masih minta assessment dari RSUD Buleleng soal kondisi kejiwaannya,” imbuh Kalapas Singaraja Risman Soemantri.

Risman Soemantri mengatakan, sejak beberapa pekan terakhir, petugas lapas sudah khawatir dengan kondisi kejiwaan Agus Yatim.

Pria itu sebenarnya merupakan residivis kasus pencurian. Dalam catatan, Agus Yatim sudah tiga kali masuk Lapas Singaraja.

“Tapi belakangan ini memang ada tanda-tanda mengarah kesana. Dia mulai pendiam. Sekarang kami minta pendapat dulu dari psikiater di RSUD.

Takutnya kan nanti dia ngamuk di dalam. Kami khawatir tahanan ini mengalami depresi berat sehingga melakukan tindakan-tindakan di luar nalar,

malah bisa saja membahayakan warga binaan yang lain. Sementara biar dapat penanganan medis dan pendampingan psikis dulu,” katanya lagi.

Asal tahu saja, Agus Yatim merupakan residivis kasus pencurian. Terakhir kali ia ia ditangkap pada 14 Agustus 2019 lalu.

Saat itu ia mencuri sebuah ponsel di kawasan Jalan Dahlia, Kelurahan Banyuasri Singaraja. Ia mencuri ponsel seorang sopir yang tengah beristirahat di dalam mobilnya.

Pada Kamis (31/10) lalu, ia sempat menjalani persidangan di PN Singaraja, dengan agenda pembacaan dakwaan hingga pemeriksaan saksi-saksi.

Saat itu ia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. Rencananya ia akan menjalani persidangan selanjutnya pada Selasa (12/11), dengan agenda pembacaan tuntutan. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago