kejari-denpasar-minta-doa-agar-bisa-ditetapkan-tersangka-lain
DENPASAR – Sembilan bulan lamanya pihak Kejari Denpasar mengusut dugaan korupsi dana sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) APBDes 2017 Dauh Puri Klod, Denpasar Barat.
Hasilnya penyidik hanya mendapatkan satu nama tersangka. Yakni Ni Luh Putu Ariyaningsih, mantan bendahara desa Dauh Puri Klod.
“Sementara satu saja,” ujar Kasipidsus Kejari Denpasar, Nengah Astawa, Senin (4/11). Namun pihaknya menyebut ada kemungkinan pihak lain yang juga akan menjadi tersangka.
“Tunggu pengembangannya. Mohon doanya supaya segera bisa ditetapkan yang lain,” ungkap Nengah Astawa.
Diketahui sebelumnya, Ni Luh Putu Ariyaningsih, mantan bendahara desa ditetapkan sebagai tersangka berdasar surat perintah penyidikan
Kajari Denpasar nomor PRINT 02/N.1.10/Pd.t/10/2019 tanggal 31 Oktober 2019. Ariyaningsih dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…