Categories: Hukum & kriminal

Tabrak Korban Hingga Tewas, Divonis Ringan, 24 Hari Bule Aussie Bebas

NEGARA – Warga negara Australia, Obrien Susan Leslie, 49, terdakwa kasus kecelakaan maut divonis pidana penjara selama 3 bulan 15 hari, dikurangi masa tahanan. 

Putusan yang dibaca majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa (5/11) kemarin diterima sehingga terdakwa hanya akan menjalani hukuman kurang dari satu bulan.

Dalam Putusan majelis hakim yang dibaca hakim ketua Benny Octavianus dan dua hakim anggotanya, Fakhrudin Said Ngaji dan Alfan Firdauzi Kurniawan, 

terdakwa divonis terbukti bersalah karena kelalaiannya mengendarai mobil menyebabkan meninggalnya orang lain 

sebagaimana tertuang dalam pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. 

“Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana karena kelalaian menyebabkan orang meninggal,” ujarnya.

Majelis hakim juga membaca pertimbangan meringankan dan memberatkan terdakwa. Hal yang memberatkan kelalaian terdakwa mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan sehingga memperlancar persidangan. 

Keluarga korban dan terdakwa sudah melakukan perdamaian serta memberikan santunan pada keluarga korban.

Berdasar pertimbangan tersebut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan 15 hari. 

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan dari jaksa penutut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 6 bulan pidana penjara dikurangi masa tahanan. 

Namun terdakwa tetap menerima putusan. “Menerima yang mulia,” kata terdakwa melalui penerjemahnya dan ditegaskan lagi kuasa hukum terdakwa, Desy Eka Widyantari.

Karena putusan majelis hakim 3 bulan 15 hari dikurangi masa tahanan, maka terdakwa akan menjalani pidana penjara kurang dari sebulan. 

Terdakwa ditahan setelah kejadian kecelakaan maut 14 Agustus lalu, sehingga sudah menjalani hukuman sekitar 2 bulan lebih. Karena itu, sisa masa hukumannya sekitar 24 hari.

Selain itu, izin tinggal terdakwa di Indonesia juga sudah habis. Setelah menjalani pidana penjara di 

rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Negara, terdakwa akan diserahkan pada imigrasi untuk dideportasi ke negaranya.

Kecelakaan maut dengan terdakwa warga negara Australia, Obrien Susan Leslie, 49, terjadi pada 14 Agustus lalu di Jalan Denpasar – Gilimanuk, 

kawasan hutan Cekik, Gilimanuk, Melaya. korban Risqi Akbar Putra,19, meninggal dengan kondisi mengenaskan. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago