Categories: Hukum & kriminal

Tanpa Visa, Lolos di Malaysia, Ditangkap Setelah Loncat Pagar Konjen

DENPASAR – Dacheng Yan, seorang warga Tiongkok mempunyai mimpi indah bisa melali ke Bali, pulau impian kaum travaller.

Sayang, untuk mewujudkan mimpinya itu dia hanya bondo nekat (bonek) alias modal nekat. Pria 45 tahun itu berangkat dari negaranya mengendari sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen perjalanan resmi.

Sepintas wajah Dacheng tidak menunjukkan ciri khas seperti orang Tionghoa yang berkulit putih dan bersih.

Saat disidang kemarin (5/11), wajah Dacheng tampak kusam dengan pakaian sedikit kumal. Jaksa penuntut umum (JPU) I Made Lovis Pusnawan

dalam dakwaannya mengungkapkan, terdakwa untuk melancong ke Indonesia dengan mengendarai sepeda motor pada awal Agustus 2019.

Keingananya itu diwujudkan Dacheng sekitar September 2019. Namun, tidak dibekali dengan dokumen perjalanan dan visa.

Pria berkumis itu masuk ke wilayah Indonesia melalui perjalanan darat dari Sabah, Malaysia menuju ke Pontianak, Kalimantan Barat dan berhasil menghindar dari pemeriksaan pejabat imigrasi.

“Selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Denpasar, Bali,” ungkap JPU Lovi di muka majelis hakim yang diketuai Soebandi.

Setelah beberapa hari tiba di Denpasar, Sabtu, 14 Sepetember 2019, terdakwa kemudian mendatangi Konsulat Jenderal Republik Rakyat Tiongkok (Konjen RRT).

Dacheng memang tergolong nekat. Dia masuk ke area kantor Konjen tersebut terdakwa melompati tembok.

Apes, aksinya itu ketahuan oleh petugas keamanan konsulat. “Terdakwa  Daecheng diamankan oleh petugas keamanan,” imbuh jaksa Kejari Denpasar ini.

Tak ingin melindungi warganya yang melanggar hukum, pada Selasa 17 September, pihak Konjen menyerahkan terdakwa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Setelah diperiksa, Dacheng ketahuan masuk Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah, juga tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi.

Perbuatan terdakwa ini diatur dan diancam dalam Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman lima tahun penjara.

Sementara dalam dakwaan ke dua, terdakwa didakwa masuk atau keluar wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 113 UU yang sama.

“Bahwa terdakwa Daeheng Yan masuk atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan berlaku,” tukasnya.

Setelah membacakan dakwaan, JPU Lovi melanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan terdakwa.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago