pelindo-iii-dan-gubernur-keok-ombudsman-bali-minta-pejabat-terbuka
DENPASAR – Dalam tahun ini setidaknya dua kasus telah diputus oleh Komisi Informasi Publik di Bali. Keduanya, terjadi antara sengketa LSM WALHI Bali dengan BUMN Pelindo dan juga Gubernur Bali.
WALHI Bali memenangkan dua sengketa tersebut. Hal ini dapat menjadi bukti, pemerintah mestinya tidak terlalu menutup-nutupi hal yang semestinya menjadi informasi terbuka bagi publik.
Hal tersebut diungkapkan Umar Alkhatab, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Bali saat dikonfirmasi RadarBali.id, kemarin.
“Iya, informasi yang tidak dikecualikan harus terbuka dan dapat diakses oleh publik,” tegas Umar Alkhattab, kemarin.
Menurut Umar, kasus ini harus menjadi pelajaran bahwa publik berhak memperoleh informasi yang dibutuhkan untuk kepentingan publik itu sendiri dan pemerintah harus bersedia memberikan informasi tersebut.
“Oleh karena itu, kita berharap pemerintah segera membuat klasifikasi informasi mana yang patut dibuka dan mana yang patut dirahasiakan,” sarannya.
Klasifikasi seperti apa? “Klasifikasi informasi bisa merujuk ke UU tentang keterbukaan informasi,” tutupnya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…