Categories: Hukum & kriminal

Tak Habis Pikir Dihukum 6 Tahun, Majikan Penyiram Pembantu Pikir-pikir

GIANYAR – Sidang majikan yang menyiram pembantunya dengan air panas akhirnya mencapai klimaks di PN Gianyar kemarin.

Si majikan, Desak Wiratningsih divonis 6 tahun penjara oleh trio hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.

Meski terbilang ringan untuk perbuatan yang terbilang barbar dan sadis, terdakwa Desak menyatakan pikir-pikir atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu.

“Kami pikir-pikir yang mulia,” ujar Ketut Bakuh, kuasa hukum Desak Wiratningsih saat sidang di PN Gianyar kemarin.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum Desak Wiratningsih I Ketut Bakuh mengaku tidak puas dengan putusan hakim.

“Tentu kami keberatan, karena vonisnya 6 tahun. Maka itu kami pikir-pikir dan akan diskusikan lagi,” kata Bakuh.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam amar putusannya, majelis hakim PN Gianyar yang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja menyatakan,

terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana turut serta melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat luka bakar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun serta dibebankan untuk membayar restitusi,” ujar Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja.

Terdakwa juga diminta membayar restitusi bagi dua saksi korban. Yakni kepada Eka Febriyanti dan Santi Yuni Astutik.

Dua saksi korban masing-masing memperoleh Rp 21 juta. Atau total Rp 42 juta. Restitusi itu sebagai ganti kerugian selama bekerja di rumah si majikan.

Para saksi korban belum pernah digaji dari Juni 2018 hingga April 2019. “Apabila terdakwa tidak membayar restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurangan selama 3 bulan,” terangnya.

Majelis hakim juga menetapkan hukuman bagi terdakwa dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. “Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tegasnya.

Sementara itu, sejumlah barang bukti, di antaranya kompor gas, panci, gelas plastik bening, sebuah dispenser, dan lainnya dirampas untuk dimusnahkan. “Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,” ujarnya.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: sidang vonis

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago