Categories: Hukum & kriminal

Terbukti Korupsi Dana Pura Paibon, Oknum PNS Klungkung Segera Dipecat

SEMARAPURA – Oknum PNS Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Klungkung, I Nyoman Simpul terancam diberhentikan tidak dengan hormat.

Sebab oleh Hakim Ketua, I Wayan Sukanila, oknum PNS Klungkung itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dana pembangunan Pura Paibon di Banjar Nyamping,

Desa Gunaksa, Klungkung dan divonis pidana 2,5 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (13/11) lalu.

Berdasar Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS yang divonis bersalah dan dihukum penjara

berdasar putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan tetap karena melakukan tindak pidana korupsi maka diberhentikan tidak dengan hormat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Klungkung, Komang Susana mengaku masih menunggu laporan resmi berkaitan dengan kasus Simpul tersebut.

Jika Simpul telah diputus bersalah atas kasus korupsi tersebut dan telah berkekuatan hukum tetap, barulah Tim Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) akan menggelar rapat.

“Rapat itu digelar untuk memberikan pertimbangan kepada Bupati,” terangnya. Dia menegaskan, pemecatan bisa dilakukan berdasar Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, BAPEK tetap harus menggelar rapat untuk memberikan pertimbangan kepada bupati. “Ujungnya tetap pemecatan tapi tetap kami memberikan pertimbangan ke Bupati,” tandasnya.

Sementara itu, salah seorang anggota DPRD Klungkung, Nengah Mudiana mengatakan meski tindak korupsi itu dilakukan oleh seorang oknum PNS, hal itu telah mencoreng nama baik Pemkab Klungkung.

Oleh karena itu pihaknya mendorong Pemkab Klungkung untuk terus berupaya meningkatkan integritas dan kapasitas ASN-nya.

“Menjadi kewajiban Pemkab Klungkung dalam menjaga dan meningkatkan integritas PNS-nya sehingga tidak mempermalukan diri sendiri, keluarga, serta Pemkab Klungkung,” tandasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago