naik-motor-masuk-indonesia-tanpa-paspor-wn-tiongkok-diganjar-8-bulan
DENPASAR – Ulah iseng bin nekat Dacheng Yan, 45, berujung bui. Pria berkewarganegaraan Tiongkok itu dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 119 ayat (1) dan Pasal 113 UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.
Ia masuk ke Indonesia mengendarai sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen resmi berupa visa dan paspor pada awal Agustus 2019.
“Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan,” ujar hakim Soebandi yang memimpin persidangan kemarin (19/11).
Tidak hanya penjara, hakim yang juga ketua PN Denpasar itu juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsaider 3 bulan kurungan.
Putusan yang dijatuhkan hakim bukannya tanpa pertimbangan. Menurut hakim Soebandi, hal yang memberatkan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan Negara Indonesia.
Sementara pertimbangan yang meringankan, mengakui dan menyesali serta tidak mengulangi perbuatannya tersebut.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…