Categories: Hukum & kriminal

Terima Suap Recehan, Oknum PNS Pemkot Diancam Pasal Berlapis

DENPASAR – Pengadilan Tipikor Denpasar kemarin (19/11) mengadili I Wayan Kariana, 44. Pria yang menjabat kepala seksi (kasi) di DLHK Kota Denpasar, itu didakwa menerima suap dari PT Sinar Wahyu Putra Transport.

Kariana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh unit tipikor Satreskrim Polresta Denpasar.

Jaksa penuntut umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini yang bertugas mengawal kasus ini menjerat terdakwa dengan pasal berlapis.

Dalam dakwaan pertama, terdakwa diancam Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan dalam dakwaan kedua, terdakwa dijerat Pasal 12 huruf (a) UU yang sama juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Perbuatan terdakwa juga sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf (b) Pasal 5 ayat (2) dan Pasal Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ujar jaksa Adikarini di muka majelis hakim pimpinan I Wayan Gede Rumega.

Terdakwa yang juga menjabat ketua Tim Pengendalian Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Kota Denpasar

melakukan pemeriksaan dokumen dan peninjauan lokasi di PT Sinar Wahyu Putra Transport di Tukad Badung Nomor 111 X Renon Denpasar.

Setelah itu Kariana menerima amplop dari pemrakarsa PT. sinar Wahyu Putra Transport atas nama Dewa Putu Awan Budiasa.

Amplop diberikan ketikanya berada di dalam mobil Avanza warna hitam plat nopol DK 1227 A. Saat diperiksa oleh tim penindakan UPP Saber Pungli Kota Denpasar,

ditemukan di dalam dashboard depan berisi amplop putih berisi uang Rp 2 juta. Selain itu juga ditemukan satu buah map merah bersisi amplop putih yang berisi uang Rp. 1 juta.

Uang itu diterima Kariana dari pemrakarsa PT. Sari Melati Kencana atas nama I Gusti Ayu Parwati.

Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan. Sehingga sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago