Categories: Hukum & kriminal

INKRACHT! Tak Jadi Banding, Majikan Penyiram Pembantu Divonis 6 Tahun

GIANYAR – Majikan yang menyiram pembantu dengan air panas, Desak Made Wiratningsih, akhrinya dinyatakan inkract.

Saat sidang Selasa lalu (12/11) lalu, majikan yang tinggal di Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh itu sempat menyatakan pikir-pikir saat divonis hakim PN Gianyar 6 tahun penjara.

Tapi karena waktu pengajuan memori banding lewat, maka vonis dinyatakan inkracht alias berkekuatan hukum tetap.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Wawan Edy Prastiyo, menyatakan waktu pikir-pikir yang sebetulnya berakhir Selasa sore (19/11). 

Wawan yang juga hakim anggota dalam perkara itu sempat menunggu memori banding dikirimkan oleh kuasa hukum terdakwa ke pengadilan. 

“Tapi sampai sore, belum ada,” ujar Wawan Edy Prastiyo. Kata Wawan, batas penyerahan memori banding terhitung 7 hari sejak vonis. 

Hitungannya, berakhir Selasa sore. “Tapi ini sudah lewat 7 hari dari vonis. Kalau hari ini (Rabu, red) sudah tiak bisa lagi,” jelasnya.

Wawan menegaskan jika waktu untuk pikir-pikir telah lampau. “Oleh karena terdakwa dan penuntut umum tidak menggunakan 

waktu pikir-pikir selama 7 hari untuk menyatakan banding. Maka putusannya telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Selanjutnya, kata Wawan, putusan itu wajib dijalankan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa. “Nanti jaksa yang akan melakukan eksekusi terhadap terdakwa,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Desak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Dia terbukti menyiram air panas ke dua orang pembantunya yang berstatus saksi korban.

Selain divonis 6 tahun penjara, Desak juga diminta membayar biaya restitusi sebesar Rp 42 juta kepada dua saksi korban. 

Artinya, masing-masing korban menerima Rp 21 juta. Biaya restitusi itu sebagai ganti karena selama bekerja, pembantunya tidak pernah digaji.

Trio majelis hakim, diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja dengan dua anggota, Wawan Edy Prastiyo dan Ni Luh Partiwi juga meminta barang bukti kejahatan dimusnahkan. Seperti panci dan kompor. 

Sementara itu, satpam yang bekerja di rumah Desak, Kadek Erick Diantara Putra, sudah lebih dulu divonis bersalah. 

Erick terbukti turut serta ikut menyiram pembantu dengan air panas. Sidang Erick lebih cepat karena tanpa pembelaan. Erick divonis 5 tahun penjara. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago