terpincang-pincang-pencuri-pistol-kapolsek-pasrah-diganjar-2-tahun
DENPASAR – Dengan jalan terpincang, I Wayan Soma alias Yeremia maju menghadap majelis hakim yang diketuai I Made Pasek.
Pria 45 tahun itu bersiap mendengarkan putusan hakim. Soma tampak pasrah karena dalam fakta persidangan dia terbukti mencuri tas milik Kapolsek Kota Negara, Kompol I Ketut Maret, yang di dalamnya berisi pistol.
“Saudara sudah siap mendengar putusan, ya? Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa I Wayan Soma alias Yeremia,” tegas hakim Pasek di PN Denpasar kemarin.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Cok Intan Merlany Dewie. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Soma penjara selama tiga tahun.
“Saudara terdakwa, kalau tidak terima dengan putusan ini boleh banding. Boleh juga pikir-pikir selama tujuh hari,” kata hakim Pasek. Tidak berpikir lama, terdakwa kemudian mengangguk.
“Saya menerima putusan ini,” jawab Soma. Ini bukan pertama kali Soma mendekam di balik jeruji besi.
Dia juga pernah dibui dalam kasus pencurian di Pasar Kreneng, Denpasar. Sikap serupa juga ditunjukkan JPU Intan yang menyatakan menerima putusan hakim.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…