Categories: Hukum & kriminal

Gara-gara Tempel Sabu Dituntut 15 Tahun, Warga Maruti Merasa Keberatan

DENPASAR – Inilah risiko berat yang harus dipikul Rahmat Gandi akibat bermain narkoba. Pemuda 24 tahun asal Jalan Maruti, Banjar Wanasari, Denpasar Utara, itu bakal menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi.

Terdakwa pun tak bisa menutupi raut penyesalannya setelah mendengar tuntutan berat jaksa. Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara

selama 15 tahun,” tuntut JPU Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputra di muka majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi, kemarin (26/11),

Jaksa menilai terdakwa memiliki narkotika jenis sabu seberat 4,66 gram netto dan tembakau gorila seberat 7,5 gram netto.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika. Selain pidana badan, JPU juga mengajukan tuntutan pidana denda.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara,” tegas JPU AA Gede Lee Wisnhu Diputra.

Tuntutan JPU ini tentu tak sebanding dengan upah yang didapat. Selama ini, sekali menempel atau mengambil barang dia diupah Rp 50 ribu. 

Tuntutan tersebut tentu dirasa berat oleh terdakwa. Rahmat bersama penasihat hukumnya bersepakat melakukan upaya dengan mengajukan pembelaan secara tertulis.

“Setelah berdiskusi dengan terdakwa kami akan mengajukan pledoi tertulis, Yang Mulia,” kata Aji Silaban, pengacara terdakwa.

Rahmat ditangkap anggota Polda Bali pada 12 Juli 2019 sekitar pukul 17.00 di Hotel Queen, Jalan Teuku Umar, Denpasar.

Saat itu, petugas berhasil mengamankan 1 paket sabu seberat 0,31 gram netto. Dari interogasi awal, Rahmat mengaku barang tersebut akan dijual kepada seseorang sesuai perintah Albert (DPO) seharga Rp 800 ribu. 

Polisi kemudian mengiring Rahmat ke kosnya untuk melakukan pengeledahan. Di lokasi, aparat kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pembeli sabu bernama Lucky Wahyu Pratama (berkas terpisah).

Selain itu, dari kamar kos terdakwa ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 4,35 gram netto dan 4 paket plastik klip berisi tembakau gorila seberat 7,5 gram netto. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago