Categories: Hukum & kriminal

Gelapkan Surat-surat Jeep Mewah Produksi Amerika, Warga Buleleng Dijuk

GIANYAR – Pelaku penipuan, I Gusti Ketut Adi Yustika Ariawan, 37, warga Jalan Dewi Sartika No. 12 A Kaliuntu, Singaraja, dibekuk jajaran Polsek Sukawati.

Pelaku diamankan lantaran menggelapkan jaminan fidusia mobil Jeep Wrangler produksi America Motor senilai Rp 700 juta, dari sebuah bank.

Pelaku sebetulnya sudah dua kali dipanggil polisi atas laporan yang dialamatkan kepadanya. Karena tak pernah memenuhi panggilan polisi, akhirnya pelaku ditangkap paksa. 

Dengan tipu muslihat, pelaku yang beralamat sementara di Jalan Gatsu I Blok I / 3 Denpasar, berhasil memperdaya BPR Angsa Sedana yang bermarkas di Jalan Raya Batubulan, Banjar Tegehe, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati.

Kanitreskrim Polsek Sukawati, Iptu I Gusti Ngurah Jaya Winangun, menyatakan kasus berawal pada 2016 lalu.

Pelaku Yustika Ariawan menjual sebuah mobil Wrangler DK 911 NG kepada saksi Untung, 60. Mobil dijual seharga Rp 700 juta.

Kemudian pada 2017, pelaku Yustika Ariawan meminjam mobil Wrangler itu kepada saksi Untung. Lantaran sudah percaya, saksi meminjamkan mobil itu.

Ternyata, pelaku malah menjaminkan mobil itu. Mobil dicarikan kredit sebesar Rp 700 juta. “Pihak BPR sudah melakukan croscek ke lapangan dan ada mobil.

Setelah pinjam sementara mobil tersebut kembali dikembalikan kepada pemiliknya bu Untung,” ujar Kanit Reskrim Iptu Winangu.

Kasus terkuak ketika pelaku tidak mampu membayar kreditan. Pelaku bahkan beberapa kali menunggak pembayaran kredit. Pihak BPR pun berusaha mencari pelaku.

Saat petugas BPR hendak menarik mobil, ternyata, mobil tidak ada di rumah pelaku. Usut punya usut, mobil sudah dijual pelaku.

Selanjutnya, pihak yang diwakili I Made Budiarta, 47, melapor Polsek Sukawati dengan nomor laporan Nomer : LPB/ 38 / X / 2019 / BALI / RES GNR / Polsek Sukawati, tanggal 19 Oktober 2019.

Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku Yustika Ariawan.

Bahkan pelaku Yustika sudah dipanggil polisi sebanyak 2 kali. Namun pria ini tidak mau memenuhi panggilan. Karena membandel jajaran Polsek Sukawati 

dipimpin langsung Panit Opsnal Ipda Komang Sudarsana, melakukan jemput paksa ke rumahnya. Kini pelaku beserta barang bukti diamankan polisi di Polsek. 

Atas perbuatannya, pelaku Yustika Ariawan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Selain itu, tersangka Yustika dijerat dengan Pasal 36 UU Fidusia tentang Pengalian Hak dengan ancaman 2 tahun penjara.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

1 minggu ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago