jualan-sabu-di-mcdonalds-uluwatu-pria-tamatan-smk-dituntut-17-tahun
DENPASAR-Gede Sudanta, 23, pria lulusan SMK yang ditangkap sedang bertransaksi narkoba jenis sabu, Kamis (28/11) menjalani sidang tuntutan.
Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Made Budi Watsara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Andhika Nugraha akhirnya menuntut Sudanta dengan hukuman pidana selama 17 tahun penjara.
Tak hanya penjara, dalam tuntutannya, jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 1 milliar subsider 1 tahun penjara.
Sesuai surat tuntutan, tuntutan hukuman berat bagi Sudanta itu, karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 17 tahun ikurangi masa terdakwa menjalani masa tahanan, dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subside 1 tahun penjara,”terang JPU Chandra Andhika.
Atas tuntutan JPU, terdakwa diberikan kesempatan untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan sebelum pembacaan putusan pada pekan depan.
Seperti diketahui, Sudanta ditangkap oleh pihak kepolisian usai melakukan transaksi sabu-sabu di area McDonald’s Jalan Uluwatu II Jimbaran pada 13 Juli 2019 lalu. Saat digeledah polisi menemukan 41 paket sabu-sabu yang berat totalnya mencapai 46,01 gram brutto atau 40,45 gram netto.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…