Categories: Hukum & kriminal

Badah, Dibentak Hakim, Empat Kuli Bangunan Pembobol Vila Cekcok Mulut

DENPASAR – Empat serangkai terdakwa pembobol vila, yakni Danu Saputra, 27; Aditya Ramadan, 19; I Gede Raka alias Yande, 28; dan Agus Gede Swastika, 26, maju menghadap majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja.

Yang menarik, empat kuli bangunan yang tidak tamat SD itu saling menyudutkan ketika hakim bertanya siapa yang pertama kali memiliki ide dan mengajak mencuri.

Awalnya mereka kompak menjawab ide bersama. Namun, setelah dibentak hakim mereka akhirnya belingsatan.

“Pasti ada salah satu di antara kalian yang menjadi otaknya. Tidak mungkin empat orang otaknya sama sekaligus,” bentak hakim Atmaja, kemarin (29/11).

Keempatnya kemudian saling berkelit dan saling tunjuk. Sampai akhirnya terdakwa Danu yang dituduh mengajak pertama kali.

Sontak, mereka yang awalnya kelihatan akur pun terlihat mecongkrah. Setelah sidang mereka baku mulut alias cekcok disulut emosi.  

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) I Dewa Nyoman Wira Adiputra menjelaskan, mereka beraksi pada Minggu (4/8) pukul 12.00.

Ketika itu saksi Robin John Chandra Bylund dan saksi Nani Winarni meninggalkan vila di Jalan Pungutan Nomor 103B, Desa Sanur, Denpasar Selatan, dalam keadaan terkunci.

Saksi korban kemudian berjalan-jalan di kebun binatang di Gianyar. Terdakwa Danu dan Rama dijemput terdakwa Yande dan Agus berboncengan menggunakan sepeda motor.

“Kemudian terdakwa keliling di daerah Sanur untuk mencari vila kosong. Setelah berkeliling mereka menemukan vila milik saksi korban Robin,” jelas jaksa Adiputra.

Mereka membagi tugas mengecek vila dan memantau situasi. Setelah dirasa aman, mereka mencongkel pintu dengan obeng yang sudah dipersiapkan.

Setelah itu mereka masuk ke dalam kamar dan menggasak barang-barang berharga, seperti laptop, HP, kamera, dan tablet.

Barang hasil curian yang sudah didapat kemudian dibawa kabur. Mereka menjual semua barang dengan harga murah, Rp 10 juta.

Padahal, harga barang tersebut normalnya Rp 82 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago