Categories: Hukum & kriminal

Sejarah, Terpidana Narkoba Bayar Rp 1 Miliar untuk Empat Bulan Bui

DENPASAR – Untuk pertama kalinya Kejari Denpasar menerima pembayaran pidana denda dari narapidana (napi) kasus narkoba.

Kemarin (29/11) pagi, terpidana enam tahun penjara Michael Wijaya melalui keluarganya menyerahkan uang Rp 1 miliar ke Kejari Denpasar.

Uang Rp 1 miliar itu terdiri dari pecahan seratus ribuan diikat menjadi sepuluh bundel. Pada 2016 lalu, Michael diganjar hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan.

Dengan membayar denda Rp 1 miliar, maka Michael yang kini mendekam di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan tidak perlu menjalani hukuman pengganti (subsider) empat bulan penjara.

“Semoga adik saya cepat keluar karena juga sudah mengajukan PB (pembebasan bersyarat). Itu harapan saya,” kata Eka Wahyu, kakak terpidana Michael.

Wahyu yang datang langsung dari Tangerang untuk membayar denda Rp 1 miliar. Menurut Wahyu, alasan keluarga memilih membayar Rp 1 miliar karena kasihan dengan Michael.

Saat ini Michael seddang menjalani perawatan karena mengidap sakit hepatitis B dan C.  Sementara itu, Kajari Denpasar Luhur Istighfar

didampingi Kasipidum Wayan Eka Widanta, mengatakan perkara kasus narkoba yang menyeret Michael sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Dengan membayar denda Rp 1 miliar, sebagaimana putusan pengadilan, maka subsidernya selama empat bulan tidak dijalani,” tutur Luhur.

Sebaliknya, pembayaran denda itu diapresiasi pihak kejaksaan. Menurut Luhur, hal itu sebagai bagian lain dari menegakkan hukum.

Dengan adanya pembayaran denda ini, maka terjadi pengurangan hukuman. Selanjutnya, uang Rp 1 miliar itu merupakan bagian dari PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak).

Uang tersebut akan disetorkan ke bank sebagai kas negara. Sementara Eka menambahkan, pembayaran denda dalam kasus narkoba hingga Rp 1 miliar ini pertama kalinya di Denpasar.

“Kalau denda Rp 5 jutaan, sudah banyak yang bayar,” terang Eka.

Pada 2016 lalu, Michael kedapatan membawa kotak hitam berisi lima plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 5,00 gram netto, 5,00 gram netto, 5,00 gram netto, 1,56 gram netto, dan 1,46 gram netto.

Sedangkan di box merah, barang buktinya 0,42 gram, 1,00 gram netto, pil 15 butir berlogo kerang, dua butir warna coklat juga logo kerang,

dua butir warna biru logo kupu-kupu, empat butir warna merah muda logo CK, empat pipa kaca canglong, bong, dan barang bukti lainnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago