Categories: Hukum & kriminal

Divonis Tiga Tahun Penjara, Penjual Ribuan Pil Koplo Hanya Melongo

DENPASAR – Hukuman tiga tahun penjara yang dijatuhkan hakim I Wayan Kawisada dkk cukup mengejutkan Ikrom Nur Efendi, 25. 

Terdakwa penjual ribuan pil koplo itu langsung melongo sesaat setelah hakim membacakan putusannya. 

Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 197 UU Kesehatan. Pria tamatan SMP ini saat diamankan menguasai pil koplo siap edar sebanyak 1.316 butir. 

Terdakwa membeli pil koplo untuk dikonsumsi sendiri dan dijual kepada teman-temannya. Karena permintaan makin banyak, terdakwa kembali memesan pil koplo ke Alif. 

Keduanya pun sepakat bertransaksi Senin (8/7) pukul 10.00 di kos terdakwa, Jalan Pulau Bungin, Pedungan, Denpasar Selatan. 

Terdakwa membeli lima plastik klip yang keseluruhan berjumlah sekitar 966 butir, dengan harga Rp 1 juta per plastik. 

Kemudian terdakwa memecah menjadi beberapa paket. Satu paket berisi 10 butir pil koplo dan dijual secara eceran. 

Dari teman-teman terdakwa yang pernah membeli pil koplo, salah satunya adalah Rizky Kurniawan (terdakwa berkas terpisah).

Selain mengganjar tiga tahun penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta. “Apabila tidak bisa membayar diganti dua bulan penjara,” ujar hakim Kawisada.

Putusan hakim ini lebih ringan hanya enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 3,5 tahun penjara. 

Meski hanya mendapat keringanan enam bulan, terdakwa tetap menerima putusan hakim. “Saya menerima,” ucapnya. Sementara belum bersikap atau masih pikir-pikir. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago