Categories: Hukum & kriminal

Polisi Tangkap Aussie Penganiaya Satpam Burger King Kuta

BADUNG-Whiting Zac William, 18, tersangka pelaku penganiayaan Satpam Burger King, Jalan Legian, Kuta, Badung, Jumat (29/11) sekitar pukul 02.45 akhirnya ditangkap

 

Pemuda asal Negeri Kanguru, Australia ini ditangkap tim Reskrim Polsek Kuta di Kuta Town House Hotel Jalan Popies 1, Kuta, Badung 

 

 

Kapolsek Kuta AKP T. Ricki Fadlianshah melalui Kanit Reskrim Iptu I Putu Ika Prabawa, Sabtu (30/11) menjelaskan, penangkapan pria Aussie ini setelah pihaknya menerima laporan dari korban Adni Junus Liu (Laporan No : LP-B/ 283/ XI/2019/ Bali / Resta Dps / Sek Kuta, tanggal  29 November 2019).

 

Sesuai laporan, pria asal Rote, NTT, yang berdomisili sementara di Jalan Mertasari Gunung Kubu Kresna, Nomor. 8, Kerobokan Kelod, Kuta Utara ini mengaku bahwa ia dianiaya tamu warga Negara asing.

 

Kronologisnya, korban Adni sedang duduk di depan toko Burger King,  tiba-tiba ia mendengar suara keributan, Jumat sekitar pukul 02.45.

 

Setelah diperhatikan baik-baik, ternyata ada beberapa orang asing (termasuk pelaku) ribut-ribut dengan tukang ojek karena Handphonenya hilang. 

 

Melihat ada keributan, korban Adni Junus Liu kemudian menegur orang asing tersebut agar tidak ribut di tempatnya bekerjanya.

 

Setelah itu itu,  orang asing yang dimaksud pergi mencari handphone miliknya yang hilang itu,

 

“Beberapa saat kemudian pelaku balik ke TKP dan menanyakan kepada korban terkait HP-nya yang hilang. Pelaku menanyakan karena pelaku mengira korban tahu karena bekerja di area itu ”terang Kanit Reskrim.

 

Selanjutnya, meski sudah menjawa tidak tahu. Namun pelaku bersama temannya memaksa korban Adni Junus Liu untuk bertanggung jawab atas kehilangan HP miliknya. “Secara tiba-tiba, pemuda ini mononjok wajah korban dengan tangan mengepal,” tambahnya.

 

Akibat kejadian itu, Adni Junus Liu mengalami luka robek pada pelipis sebelah kiri. Selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kuta guna proses lebih lanjut.

 

“Berdasarkan laporan dari korban, kami  (tim reskrim) dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Erick Wijaya Siagian,melakukan oleh TKP memeriksa saksi dan CCTV,” lanjutnya.

 

Selanjutnya, berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, polisi menangkap pelakudi penginapannya (Kuta Town House Hotel Jalan Popies 1 Kuta Badung).

 

Usai diamankan, kini pelaku langsung ditahan di Mapolsek Kuta.

 

Sementara dari hasil penyidikan, pelaku telah menganiaya korban dengan memukul sebanyak 2 kali menggunakan tangan mengepal di wajah.

 

“Sementara pelaku kami sangkakan Pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tukasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago