Categories: Hukum & kriminal

Jadi Pengedar di Wilayah Badung, Lesu Setelah Diganjar 13 Tahun Bui

DENPASAR – Masa muda Gede Sudanta, 23, harus dihabiskan di balik jeruji besi. Ini setelah majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap dirinya.

Majelis hakim yang diketuai I Dewa Budi Watsara terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.
Pria asal Buleleng itu terbukti menjual sabu-sabu seberat  40,45 gram netto. “Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara,” tegas hakim Budi Watsara.

Mendengar putusan hakim, terdakwa langsung lesu. Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Andhika Nugraha, yakni 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara.

“Perbuatannya terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika,” tukas hakim Watsara.
Terdakwa pada Sabtu (13/7) pukul 16.30, terdakwa yang sedang berada di kos tiba-tiba dihubungi temannya bernama Reza Bintang Aurora (terdakwa berkas terpisah).

Reza menghubungi terdakwa karena ingin membeli sabu-sabu sebanyak 0,20 gram. Terdakwa meminta Reza mentransfer uang pembelian sabu-sabu Rp 450 ribu ke rekening bank miliknya.

Keduanya pun sepakat bertemu MCD di Jalan Uluwatu II, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Sesaat sebelum pergi, keduanya dihadang dan diamankan oleh petugas kepolisian.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian yang dikenakan terdakwa. Hasil penggeledahan ditemukan empat potongan pipet yang di dalamnya berisi paket sabu-sabu.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas kepolisian melanjutkan penggeledahan di kamar kos terdakwa di Jalan Giri Dahari, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Dari penggeledahan itu, petugas kembali menemukan 37 paket sabu-sabu. Berat keseluruhan 46,01 gram brutto atau 40,45 gram netto.
Seusai mendengar uraian putusan hakim, baik terdakwa maupun JPU kompak menyatakan menerima atas putusan tersebut. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago