Categories: Hukum & kriminal

Terbukti Ngutil Suplemen di Ubud, Psikolog Jerman Divonis Sebulan

GIANYAR – Turis kebangsaan Jerman, Celine Dalkarin, 23, akhirnya divonis 1 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (4/12).

Terdakwa yang berprofesi sebagai psikolog di negaranya itu terbukti mencuri bubuk suplemen di salah satu toko di bilangan Ubud. Namun, dalam putusan PN, Celine tidak perlu ditahan.

Menurut Humas PN Gianyar, Wawan Edy Prastiyo, sidang tersebut dipimpin hakim tunggal, Dori Melfin. Hakim menyatakan terdakwa melanggar pasal 364 KUHP.

Ada lima poin putusan untuk terdakwa Celine. “Satu, menyatakan terdakwa Celine Dalkarin terbukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian ringan,” ujarnya, membacakan amar putusan.

Poin kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama satu bulan. Ketiga, memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani.

“Kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama tiga bulan berakhir,” jelasnya.

Poin empat, barang bukti berupa motor, helm, tas kain dan pasport dikembalikan ke terdakwa. Sedangkan barang bukti rekaman CCTV terkait pencurian, dikembalikan ke korban.

Poin lima, membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5000. Wawan menegaskan, sesuai bunyi amar putusan, terpidana Celine tidak ditahan. “Tidak ada penahanan,” tegasnya.

Penangkapan perempuan Jerman itu berawal pada Minggu (1/12). Celine masuk ke toko Green Rabbit di Jalan Raya Campuhan, Banjar Penestanan, Desa Sayan, Kecamatan Ubud.

Di dalam toko, Celine diam-diam menggasak suplemen seharga Rp 1,4 juta. Barang itu dimasukkan ke dalam tas krem yang dibawa.

Kemudian, tanpa membayar ke kasir, Celine nekat pergi dari toko. Tak berselang lama, pengelola toko yang mengetahui ada pencuri langsung melapor ke polisi.

Berkat rekaman cctv, petugas Polsek Ubud langsung meringkus Celine di vila tempatnya menginap. Celine ditangkap pada Senin (2/12).

Tanpa perlawanan, Celine mengaku mencuri. Dia sempat dikeler ke Mapolsek Ubud. Sejak diamankan, Celine tidak ditahan polisi.

Diberitakan sebelumnya, aksi turis mencuri di Ubud  bukan hal baru. Pada Rabu lalu (20/11), turis Prancis, Joasard Sthepane, 39, mencuri minuman vodka di salah satu toko.

Pelaku sempat ditahan. Namun akhirnya dilepas. Karena pihak toko sepakat damai dan menerima ganti rugi vodka yang dicuri. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago