Categories: Hukum & kriminal

Miris, Besarkan Anak di Penjara, Kurir Sabu Syok Dituntut 13 Tahun

DENPASAR – Tangis Budiyati, 39, langsung pecah setelah mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Cok Intan Merlanie Dewie.

JPU Kejari Denpasar itu menuntut Budiyati dengan pidana penjara selama 13 tahun. Berkali-kali Budiyati terlihat menarik napas panjang. Wajar jika Budiyati syok berat.

Sebab, belum lama ini dia baru saja melahirkan bayi. Ia pun harus bersiap-siap membesarkan buah hatinya dari balik bui.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda lumayan besar.

“Terdakwa membayar denda Rp 1 miliar, jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ujar jaksa Cok Intan di muka majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa, kemarin (5/12).

JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Terdakwa menguasai 104 gram netto sabu-sabu. 

Sementara pertimbangan yang memberatkan tuntutan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas narkoba.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya. “Terdakwa juga baru melahirkan bayi,” imbuh jaksa Intan.

Dengan pertimbangan meringankan tersebut, Budiyati lolos dari ancaman pidana penjara maksimal Pasal 112 ayat (2) yakni 20 tahun penjara. 

Merespons tuntutan JPU, terdakwa didampingi penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan. “Kami minta waktu untuk membuat pledoi tertulis, Yang Mulia,” ujar Fitra Octora, pengacara terdakwa.

Apa yang dialami Budiyati memang sebuah ironi. Budiyati mengaku nekat menjadi kurir narkoba karena dipicu masalah ekonomi.

Dia dibayar Rp 50 ribu setiap kali mengambil dan menempel paket narkotika jenis sabu.

Budiyati ditangkap di Jalan Bajataki, Desa Padangsambian, Denpasar Barat. Saat itu Budiyati telah dipantau.

Ia mengendarai sepeda motor Honda Scoopy DK 5342 IW yang gerak geriknya mencurigkan saat melintas masuk ke Jalan Bajataki 2A. 

Pada saat hendak pergi dari tempat tersebut, aparat datang dan langsung menangkap terdakwa.

Saat dilakukan pengeledahan ditemukan tas kresek warna hitam didalamnya terdapat dua paket plastik klip sabu.

Saat ditimbang, dua paket sabu tersebut didapat berat masing-masing 9,09 gram dan 94,91 gram dengan total keseluruhan 104 gram netto. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago