Categories: Hukum & kriminal

Lagi, Oknum PNS Putu Ayu Ratna Dewi Ditunggu Kasus Penggelapan Motor

NEGARA-Pernah terlibat dua kasus, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ni Putu Ayu Ratna Dewi kembali dihadapkan kasus baru.

Kasus ketiga yang menjerat mantan ASN yang pernah berdinas di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Jembrana ini yakni kasus dugaan penggelapan satu unit motor.

Seperti diketahui, selain tindak pidana pencurian BPKB mobil dinas, Ayu Ratna Dewi juga sedang menjalani sidang pembuktian kasus pencurian uang di ATM di PN Negara (dituntut 10 bulan penjara)

Bahkan terkait  kasus ketiga yang menjerat Ayu Ratna Dewi, berkas perkara tahap pertama milik yang bersangkutan sudah diterima pihak Kejari Jembrana.

Seperti dibenarkan Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan. Dikonfirmasi, Jumat (6/12), pihaknya mengatakan,jika Kejari sudah menerima berkas perkara tahap pertama dari penyidik Polres Jembrana atas nama tersangka Ni Putu Ayu Ratna Dewi.

Dalam berkas tersebut, oknum PNS yang kini berdinas sebagai staf biasa di kelurahan Lelateng, Negara tersebut dijerat dengan Pasal 372 KUHP karena melakukan penggelapan satu unit motor. “Berkas baru kami terima dari penyidik,” jelasnya.

Usai menerima berkas tahap pertama, selanjutnya berkas perkara akan diperiksa kembali untuk memastikan kelengkapannya.

Apabila berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka berkas akan diserahkan pada penyidik untuk dilanjutkan dengan pelimpahan tahap kedua, yakni berkas, barang bukti dan tersangka.

“Jadi kelengkapan berkas masih kami periksa, kalau belum lengkap akan dikembalikan agar dilengkapi penyidik,” ungkapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Ayu Ratna Dewi pernah terjerat dua kasus. Pertama kasus tindak pidana ringan (tipiring) yakni pencurian BPKB mobil type Avanza Veloz, warna Hitam, DK 1309 W milik  Dinas Komunikasi dan Informatika Jembran (vonis 4 bulan penjara masa percobaan 2 bulan); kedua kasus  pencurian uang di ATM (masih tahap tuntutan dan dituntut jaksa selama 10 bulan).

Kini ditengah proses sidang perkara kedua, Ayu Ratna Dewi segera ditunggu kasus baru terkait dugaan penggelapan satu unit sepeda motor.

Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago