Categories: Hukum & kriminal

Sebut Indonesia Negara Kafir, Ketua Bali Mengaji Dipolisikan Warga

DENPASAR-Diduga melakukan pengancaman Ketua Bali Mengaji Arif Purwo dilaporkan ke Polresta Denpasar.

 

Arif dilaporkan ke polisi oleh Agus Hariyanto salah seorang warga Denpasar.

 

Pelaporan salah seorang warga terhadap Ketua Bali Mengaji ini karena pelapor mengaku mendapat ancaman dari Arif

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, Senin (9/12), kronologi hingga Arif dilaporkan ke Polresta, berawal dari adanya percakapan di dalam grup Whatsapp (WA) Bali Mengaji yang anggota di dalamnya berjumlah ratusan orang, termasuk pelapor, Agus Hariyanto.

 

Di dalam percakapan grup tersebut, pelapor dan terlapor terlibat percekcokan. Itu bermula dari beredarnya video ceramah dari Ustad Ainurofiq yang juga selaku pembina Bali Mengaji di media sosial.

 

Dimana dalam ceramah pada video tersebut, Ustad Ainurofiq mengatakan bahwa Indonesia adalah Negara Kafir.

 

Di dalam perdebatan terkait video tersebut, Agus Haryanto selaku pelapor tidak sepakat jika Indonesia disebut negara kafir.

 

“Memang ada beberapa anggota lainya yang tidak setuju akan hal itu. Setelah berdebat dengan Ketua Bali Mengaji dan Ustad Anurofiq serta beberapa anggota lainya, saya akhirnya keluar dari grup,” terang Agus Haryanto, Senin (9/12).

 

Lantaran merasa terpojok di dalam perdebatan  grup WA tersebut, Agus Haryanto memutuskan untuk keluar dari anggota grup.

 

Usai keluar dari grup WA, Ketua Bali Mengaji, Arif Purwo (terlapor) mengirimkan pesan whatsapp kepada Agus Haryanto dengan bernada ancaman.

 

Dimana Agus Haryanto dipaksa mengaku sebagai pemilik chanel youtube yang menyebarkan video ceramah Ustad Ainurofiq.

 

“Jika tidak mengaku sebagai pemilik akun youtube dan menyebarkan video akan dituntut UUD ITE dan fitnah. Makanya itu saya melaporkan balik karena saya merasa tidak nyaman dan tidak merasa memiliki video tersebut dan menyebarkannya,” terang Haryanto.

 

Selain itu, imbuh Hariyanto, bahwa sebelum membuat laporan, dirinya sudah memberikan waktu tiga minggu terhadap terlapor untuk mengklarifikasi.

 

Namun terlapor dianggap tidak memiliki itikad baik. 

 

“Terkait video ceramah itu sudah tidak ada di youtube, gak tahu siapa yang menghapus. Tapi kita ada bukti rekaman suara dan ada bukti video di youtube terkait beberapa Ustad yang juga menolak ceramah itu,” tukasnya.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago