Categories: Hukum & kriminal

Kecanduan BF, Cabuli ABG 13 Tahun, Mang Budi Terancam Menua di Penjara

DENPASAR – Perbuatan I Komang Budiana alias Mang Budi, 18, sungguh bejat. Pemuda asal Bangli, itu tega membujuk dan merayu DW, anak di bawah umur untuk dicabuli.

DW yang baru berumur 13 tahun saat dicabuli tidak bisa melawan karena diancam terdakwa. Saking traumanya, DW saat sidang di PN Denpasar ketakutan melihat terdakwa.

DW harus didampingi kedua orangtuanya saat memberikan keterangan di muka majelis hakim yang diketuai I Made Pasek.

Jika DW gemetar ketakutan, maka Mang Budi yang banyak mengoleksi film porno di HP-nya itu terlihat biasa saja.

“Awalnya terdakwa bertemu dan meminta nomor WhatsApp (WA) anak korban DW. Setelah melakukan percakapan WA,

terdakwa mengutarakan niatnya menjemput dan mengajak jalan-jalan DW ke daerah Bumi Ayu, Monang-Maning,” beber jaksa penuntut umum (JPU) Mia Fida, kemarin (13/12).

Lebih lanjut dijelaskan JPU, karena terdakwa terus mendesak, akhirnya korban bersedia mengikuti ajakan terdakwa.

Selanjutnya terdakwa dan saksi Putu Joni Gunawan alias Gus Balon, menjemput dan membonceng korban menuju tempat kos terdakwa di Jalan Cokoroaminoto, Denpasar.

“Sesampainya di tempat kos terdakwa, korban sempat bertanya pada terdakwa: ngapain ke sini?” tutur jaksa Mia menirukan perkacapan korban dengan terdakwa.

Terdakwa mencoba meyakinkan korban dengan cara mengajak masuk kamar sambil memegang tangan korban.

Setelah masuk ke dalam kamar, terdakwa menutup pintu dan mematikan lampu kamar. Terdakwa mendekat dan memeluk korban di atas kasur mengajak bercinta. Posisi terdakwa sudah telanjang bulat.

Saat itu korban sempat menolak dan menggelengkan kepala dengan terdakwa tetap memaksa. Bahkan melucuti melucuti pakaian korban.

“Korban diancam tidak diantar pulang jika tidak mau menurut. Korban terpaksa mau dan merasa sakit pada kemaluannya,” beber jaksa Kejari Denpasar, itu.

Puas menyalurkan nafsu bejatnya, terdakwa melihat blue film di HP-nya. Setelah itu, terdakwa meninggalkan korban di kamar kos.

Terdakwa lantas menghubungi temannya untuk mengantarkan korban pulang. Sialnya, teman terdakwa tersebut (sidang berkas terpisah) ikut mencabuli korban.

Akibat perbuatan terdakwa telah dilakukan visum di RS, hasil pemeriksaan fisik ditemukan selaput dara robek akibat penetrasi benda tumpul.

Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17/2016 tentang Perppu  Perlindungan Anak. Sedangkan dalam dakwaan kedua diancam Pasal 82 ayat (1) UU yang sama. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago