bobol-mewah-di-sanur-sekawanan-pembobol-vila-diganjar-15-tahun-bui
DENPASAR – Empat serangkai pembobol vila mewah di kawasan Sanur, yaitu terdakwa Danu Saputra, 27; Aditya Ramadan, 19; I Gede Raka alias Yande, 28; dan Agus Gede Swastika, 26, akhrinya menjalani sidang putusan kemarin.
Majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) keempat dan kelima KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) kepada masing-masing terdakwa,” tegas hakim Kawisada.
Empat terdakwa yang semuanya buruh proyek itu bersalah membobol vila milik Robin John Chandra Bylund dan saksi Nani Winarni di Jalan Pungutan Nomor 103B, Desa Sanur, Denpasar Selatan, dalam keadaan terkunci.
Mereka menggasak barang-barang berharga, seperti laptop, HP, kamera, dan tablet. Barang hasil curian yang sudah didapat kemudian dibawa kabur.
Mereka menjual semua barang dengan harga murah, Rp 10 juta. Padahal, harga barang tersebut normalnya Rp 82 juta.
“Kami menerima putusan ini, Yang Mulia. Kami berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ujar salah seorang terdakwa. Memang sudah sepantasnya terdakwa menerima.
Sebab, hakim sudah memberikan potongan hukuman selama enam bulan. Sebelumnya JPU Dipa Umbara menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…