Categories: Hukum & kriminal

Kasus Korupsi Kematian Inkracht, Kejari Tunggu 2 Terpidana Bayar Denda

NEGARA – Dua orang terpidana kasus korupsi santunan kematian, I Gede Astawa dan I Dewa Ketut Artawan, belum juga membayar denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Total denda dan pengganti yang harus dibayar kedua terpidana mencapai setengah miliar (Rp 500 juta).

Berdasar putusan pengadilan tindak pidana korupsi dua terpidana pada bulan Mei lalu melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua terpidana divonis 4 tahun pidana penjara dengan denda masing-masing Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 1 bulan.

“Dua terpidana juga harus membayar uang pengganti kerugian negara,” kata Kasipidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra.

Dijelaskan, uang pengganti yang harus dibayar dua terpidana tersebut nilainya masing-masing berbeda.

Mantan Klian Banjar Munduk Ranti Tukadaya, I Gede Astawa harus membayar uang pengganti sebesar Rp 32.700.000.

Apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara 3 bulan. Sedangkan Klian Banjar Sarikuning Tulungagung Tukadaya, I Dewa Ketut Artawan dipidana membayar uang pengganti Rp 70.400.000.

Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Kedua terpidana tersebut sampai saat ini belum memastikan membayar denda dan uang pengganti kerugian negara yang jika ditotal mencapai Rp 503.100.000. atau setengah miliar lebih.

“Sampai saat ini belum ada kepastian membayar, nanti kami akan tanyakan lagi pada kedua terpidana mengenai kesanggupan membayarnya,” terangnya.

Sedangkan terpidana Indah Suryaningsih, yang divonis dipidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sudah membayar denda sebesar Rp 200 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 171 juta.

Kasus korupsi berjamaah tersebut, menyeret enam orang. Tiga orang diantarnya sudah mendapat putusan pengadilan.

Satu orang lagi, I Komang Budiarta, sudah ditahan saat tahap dua. Kemudian dua orang lagi Tumari dan Ni Luh Sridani belum ditahan karena masih dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Jembrana.

Kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 452.500.000, tersebut dilakukan dengan membuat permohonan santunan kematian fiktif agar mendapat bantuan dari pemerintah kabupaten Jembrana sebesar Rp 1,5 juta.

Modusnya, warga yang mati dan sudah mendapat santunan kematian diajukan lagi untuk mendapat santunan kematian. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 minggu ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago