Categories: Hukum & kriminal

Jro Mangku Sumerta Sempat Cuci Darah 2 Kali Seminggu di RSUD Buleleng

Jro Mangku Nyoman Sumerta, tersangka pembunuh istri di Buleleng pada 28 Juni 2019 lalu ini, Kamis (5/12) dikabarkan meninggal.

Ironisnya, pria uzur ini meninggal dengan status tersangka (Tsk). Atas meninggalnya Sumerta, penyidik dari Polres Buleleng pun berencana menghentikan perkara ini

 

EKA PRASETYA, Singaraja

 

KEMATIAN Jro Mangku Nyoman Sumerta benar-benar mengejutkan public.

Pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri, yakni korban Jro Mangku Ketut Nurti Mahayoni dikabarkan menghembuskan nafas terakhir di RSU Surya Husada Denpasar.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, Selasa (17/12), sebelum meninggal, pria yang menderita gagal ginjal itu dikabarkan rutin menjalani cuci darah.

Bahkan dalam sepekan atau seminggu, Jro Sumerta harus menjalani dua kali cuci darah di RSUD Buleleng.

Kini dengan masih menyandang status tersangka, Jro Mangku menemui ajal. Ia meninggal setelah kondisinya terus memburuk

 Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya yang dikonfirmasi Selasa (17/12) membenarkan informasi tersebut.

 “Memang benar sudah meninggal. Tersangka sudah meninggal tanggal 5 Desember. Kami baru menerima surat keterangan kematiannya hari ini (kemarin, Red),” kata Sumarjaya saat ditemui di Mapolres Buleleng, Selasa (17/12) siang.

Seperti  diketahui sebelumnya, kasus pembunuhan dengan tersangka Jro Mangku Nyoman Sumerta terjadi di Kelurahan Penarukan pada 28 Juni lalu.

Saat itu pasangan suami istri Jro Mangku Ketut Nurti Mahayoni dan Jro Mangku Nyoman Sumerta, terlibat adu mulut. Ketegangan itu berujung pada aksi penusukan yang dilakukan Nyoman Sumerta pada istrinya Nurti Mahayoni.

Akibatnya, korban meninggal karena kehabisan darah saat hendak menjalani operasi di RSUD Buleleng.

Peristiwa berawal saat Nurti Mahayoni pergi tanpa pamit dari rumah, sekitar pukul 08.00 Jumat (28/6) pagi. Korban sampai di rumah pada pukul 15.00 sore.

Begitu turun dari mobil, korban dan pelaku terlibat adu mulut. Pelaku kemudian menghujamkan pisau ke perut korban sebanyak dua kali, hingga korban tersungkur.

Dalam peristiwa tersebut, tersangka Jro Mangku Nyoman Sumerta dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 Selama proses penyidikan berjalan, tersangka Nyoman Sumerta tak pernah ditahan.

Penyidik melakukan pembantaran, karena tersangka sakit menahun. Tersangka diketahui mengalami gagal ginjal dan harus cuci darah dua kali dalam sepekan.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago